NEW JURNALIS - surabaya, Dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bagi unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Berau, serta mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Maka dilaksanakan agenda kegiatan sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) Nomor : 172/09/DPRD.III/V/2023 tanggal 02 Mei 2023, dan surat dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) tentang pelaksanaan kegiatan Workshop/Bimbingan Teknis (Bimtek), khususnya terkait dengan pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan workshop bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 28 s/d 31 Mei 2023, bertempat di ball room Hotel Swiss-Bel in Tunjungan No. 101 Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan workshop atas kerjasama dan inisiasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Berau bersama Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Pelaksanaan kegiatan workshop dan bimbingan teknis (Bimtek) dihadiri secara langsung oleh : Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani, SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Berau Hj. Syarifatul Sya'diah, S.Pd, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Berau H. Ahmad Rifai, ST, MM, para anggota DPRD Kabupaten Berau, Sekretaris DPRD Kabupaten Berau H. Abdurrahman, U, SE, M.Si, dan pengurus Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan workshop dan bimbingan teknis (bimtek) tersebut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk menambah referensi, wawasan dan ilmu pengetahuan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau, khususnya didalam mengelola aspirasi dari masyarakat, agar dapat berbuat serta bekerja untuk kesejahteran dan kemakmuran masyarakat Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa keberpihakan anggota DPRD sebagai wakil dari masyarakat sangat diperlukan dalam proses pembahasan anggaran, mulai dari tingkat proses penyusunan APBD, pembahasan, pengawasan, dan sampai dengan pertanggung jawabannya pengelolaan anggaran. DPRD memiliki fungsi mulai dari pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsi tersebut, DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang, baik secara individual maupun institusional. Peran dan fungsi DPRD sangat penting dalam mengawal lembaga eksekutif daerah serta mendorong dikeluarkannya kebijakan publik yang partisipatif dan dapat mensejahterakan bagi masyarakat luas. Mengingat peran dan fungsi yang sangat strategis tersebut, maka setiap anggota DPRD dituntut untuk memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam rangka turut serta untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Pelaksanaan kegiatan Workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau Dalam Rangka Orientasi dan Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyaluran DAU dan DBH ini sangat penting dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pemahaman, kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas yang harus dimiliki oleh setiap anggota DPRD Kabupaten Berau dalam rangka untuk memahami setiap aturan yang terus mengalami perubahan dan dinamika.
Apa lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyauran DAU dan DBH, yang mana dalam peraturan tersebut untuk dapat meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sehat, efisien, dan efektif untuk pengendalian kas dalam mengoptimalkan belanja pemerintah secara non tunai. Dengan memahami aturan secara baik dan benar, saya percaya bahwa kita sebagai wakil masyarakat akan bisa mengemban tugas dengan baik pula sesuai dengan apa yang telah kita emban dipundak masing-masing sebagai wakil masyarakat yang harus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Berau Madri Pani juga mengajak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau agar dapat mengikuti kegiatan Workshop dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau Dalam Rangka Orientasi dan Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Berau tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyaluran DAU dan DBH ini secara baik dan tuntas, dengan penuh perhatian agar mampu menumbuh kembangkan pola pikir, pola sikap, dan prilaku kita sebagai wakil masyarakat yang ada di DPRD Kabupaten Berau dalam mengelola sistem penganggaran yang akuntabel, partisipatif, dan transparansi.
Materi pelaksanaan kegiatan workshop dan bimbingan teknis (Bimtek) ini diisi oleh pemateri dan narasumber dari Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Akhmad Edwin) yang menyampaikan materi tentang : Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, kemudian Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Sutarto) yang menyampaikan materi tentang : Kebijakan Pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Kebijakan Penggunaan dan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.
Sumber: humasdprdberau
No comments:
Post a Comment