Cak Lubis Official - Edukasi Hipnoterapi di darul ulum 3 peterongan
NEW JURNALIS - Cak apa sulit itu menegakkan hukum? kadang laporan kita itu nggak jalan-jalan macet atau sebaliknya, orang merasa di kriminalisasi. Apakah sebenarnya memang hukum itu sulit untuk ditegakkan atau bagaimana? jadi begini ya Saya sering mengatakannya teman-teman, menegakkan hukum itu tidak sulit, karena apa? sudah diberitahu caranya melalui aturan-aturan sudah diberitahu prosedurnya dan penegak hukum sudah dilatih sudah belajar dan paling utama pasal-pasalnya sudah ada.
Barang siapa yang mencuri akan dihukum. Barang siapa yang menipu akan dihukum, kemudian Apa itu pencurian Apa itu yang dimaksud dengan penipuan? Semua sudah jelas, apa yang boleh dilaporkan ke polisi, misalnya sudah jelas ya yang boleh dilaporkan.
Kepolisian adalah apabila Ada dugaan terjadi tidak pidana, tindak pidana itu apa? perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana, dilarang mencuri nanti dihukum dilarang merampok udah ada kan, Jadi kalau ada orang merasa dicuri barangnya berarti kan sudah pidana tuh kalau pencurian dugaannya sudah ada, berarti itu bisa dilaporkan tidak ada alasan untuk menolak laporan itu.
Karena apa Karena sudah terjadi dugaan tindak pidana, tidak perlu harus terbukti dulu ya. Ada dugaan tidak pidana saja sudah bisa kita laporkan dan wajib diterima, nah dugaan tidak proses dia dilakukan penyidikan, penyidikan itu apa mencari bukti-bukti dan pelakunya, jadi tinggal dilakukan saja kan Kalau ada orang melapor bukan tidak pidana.
Carilah bukti-buktinya, oleh penyidik dan dicari tersangkanya, kalau sudah lengkap semua barang buktinya ada, saksinya ada, korbannya ada, udah jelas semua, tinggal diserahkan kepada jaksa nanti oleh Jaksa akan dibawa ke pengadilan untuk diadili diadili oleh Hakim kan. Jaksa pun tidak perlu pula menolak menolak, orang inilah kurang Itulah kalau memang sudah lengkap dia langsung bawa ke pengadilan tidak perlu dipersulit-sulit, begitu juga kalau sudah di pengadilan Hakim tinggal memeriksa sesuai dengan wewenangnya.
Kalau Hakim menemukan dua alat bukti dan dua alat bukti itu meyakinkan Hakim maka Hakim sudah bisa memutus, tidak perlu dibuat jadi rumit sederhana semua teman-temannya kan jadi kalau pertanyaannya kenapa kenapa bisa bertele-tele ya Menurut saya cuma dua.
Pertama penegak hukumnya nggak paham tidak menguasai tugasnya
Kedua ada kepentingan ya sehingga menjadi sulit diperlambat atau direkayasa dan lain sebagainya ada kepentingan di sana bisa karena kekerabatan bisa karena uang, yang paling banyak menurut saya karena uang. Jadi kalau tidak ada kepentingan lain selain menegakkan hukum apa adanya, tidak sulit kecuali kalau menegakkan hukum tergantung ada apanya, itu yang menjadi repot.
Tetap bersama Generasi muda indonesia cerdas demokrasi
By Jurnalis : Cak Lubis Official
No comments:
Post a Comment