( Poto kantor Polda Kaltim , Dokpri ) |
NEW JURNALIS - Balikpapan Sejak dibentuk 6 Juni 2023 lalu, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kaltim, berhasil meringkus 26 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dari 26 kasus yang tersebar di wilayah Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Renakta Dit Reksrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho menjelaskan, kasus-kasus tersebut diungkap oleh Polda Kaltim dan Polres serta Polresta jajaran.
"Kukar tertinggi 5 kasus dan 5 tersangka, disusul Paser 4 kasus 4 tersangka. Sisanya Balikpapan, Kubar masing-masing 3 kasus 3 tersangka, kemudian Polda, Kutim, PPU, Bontang dan Berau masing-masing 2 kasus 2 tersangka, Samarinda 1 kasus 1 tersangka, dan Mahulu nihil," kata Yusuf Yusuf, Jumat (16/O6/2023 ).
Para tersangka yang diamankan sebagian besar terkait kasus perdagangan perempuan dan anak, dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Jumlah korban 29 orang, ada yang masih di bawah umur. Korban oleh pelaku dijanjikan bekerja sebagai pekerja di rumah makan maupun asisten rumah tangga," ungkap Yusuf.
Dari kasus-kasus tersebut, Yusuf memastikan tidak yang masuk dalam satu jaringan tindak pidana perdagangan orang. Para tersangka bekerja masing-masing.
"Tidak ada yang jaringan, termasuk yang sampai ke luar negeri. Semuanya lokal. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus tindak pidana perdagangan orang di lingkungannya," ucapnya.
No comments:
Post a Comment