Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Diciduk Satreskrim Polrestabes Surabaya, Pria Bersandal Paku Gembos Ban

| Editor: Ahmat Zulfi | 28 June 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:20:58Z

Surabaya, (Jatim), Medianewjurnalis.com - Pelaku dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah aksinya menggegerkan masyarakat Surabaya. Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu telah beraksi di sejumlah lokasi dikota Surabaya.


Polisi telah meringkus pelaku gembos ban dengan memasang paku dari jari payung di sandalnya di beberapa Tempat Kejadian Perkara di Kota Surabaya. Pelaku tersebut adalah F (41) warga Jalan Sidorukun Dupak Krembangan Surabaya.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara gembos ban dengan memasang paku payung di sandalnya setelah mobil korban gembos mereka melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya.

Menurut AKBP Mirzal, aksi pelaku F ini kerap dilakukan ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti dikarenakan ban mobil milik korban bocor dan dengan pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci.


Dari hasil keterangan pelaku mereka telah melakukan aksinya pada Minggu Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik Golf.


Kemudian pada Minggu Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas warna hitam, handphone merk Samsung Galaxy S warna hitam, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.


Selain itu di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat. Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan swetter warna hitam.


Beruntung, aksinya terhenti sebab terlebih dulu dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sebelumnya tengah menggegerkan warga Surabaya.


“Pengakuan Pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda,” tuturnya.
Tak ayal usai dibekuk, Pelaku F diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.


Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomaret yang dilewatinya, pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google Play, Netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah, Pelaku juga residivis kasus Pencurian dan Pembunuhan.
(YN)

No comments: