Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan (K) yang beruisa 32 tahun yang diduga melakukan penculikan terhadap (MHZR), bocah asal Nagrak Cisaat Sukabumi. (K) diamankan Polisi setelah sebelumnya sempat dihakimi massa dalam sebuah gang di Kampung Cibatu Caringin Desa Nagrak kecamatan Cisaat Kabupaten, Rabu (31/5/2023).
"Memang betul, pada hari Rabu (31/5/2023) siang, kami mengamankan K yang diduga telah melakukan penculikan terhadap anak yang sedang bermain di sekitar gang al-Hidayah, Kampung Cibatu Caringin Desa Nagrak Cisaat," ungkap Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman kepada awak Media,Kamis (1/6/2023).
"Terduga Pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya diduga sempat dihakimi massa," sambungnya.
Deden mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan RSUD R. Syamsudin. S.H. untuk memastikan kondisi (K) yang diketahui pernah mengalami gangguan kejiwaan pada tahun 2021.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin, SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," kata Deden.
hingga saat ini,terduga pelaku (K) masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisaat Sukabumi.
Penulis : Lutfi Immanullah
Editor : Agus salim Tim PWDPI Sukabumi
No comments:
Post a Comment