Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Anda Ingin Jadi Penegak Hukum?

| Editor: Ahmat Zulfi | 06 July 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:20:52Z

Dokpri Cak Lubis Offcial - Yogyakarta. Jalan Malioboro

NEW JURNALIS - Banyak yang bertanya Apa syaratnya menjadi seorang Hakim? seorang jaksa, penyidik, maupun pengacara. Selama ini mungkin kita tidak terlalu perhatian ya. Nah sekarang kita coba menjelaskan atau secara sederhana singkat saja. Bagaimana orang bisa menjadi Hakim? jaksa penyidik dan pengacara?  lalu pendidikannya apa kita mulai dari hakim, tentang Hakim ini diatur di diatur di "Undang-undang nomor 49 tahun 2009“. tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 86 tentang peradilan umum” dia harus pegawai negeri pegawai negeri di lingkungan Mahkamah Agung, dan jajarannya ya tentunya dan harus sarjana hukum, kemudian lulus pendidikan Hakim usia minimal 25 paling tinggi 40 tahun.


Pendidikan dan Pelatihan Hakim ini dilakukan selama kurang lebih 2 tahun ya berikut magangnya, begitu dia lamanya, dengan itu dia sudah bisa menjatuhkan vonis mati kepada seseorang, itu dia untuk Hakim. Kemudian untuk Jaksa hampir sama juga pegawai negeri di kejaksaan, usia paling rendah 25 tahun paling tinggi 35 tahun, beri ijazah paling rendah sarjana hukum dan juga ikut Pendidikan dan Pelatihan pembentukan Jaksa.


Platihan dan pembentukan Jaksa ini dilakukan selama kurang lebih 6 bulan. Pelatihan untuk Jaksa dan hakim ini dilakukan secara intern. Di lakukan oleh Mahkamah Agung dan Jaksa dilakukan oleh kejaksaan agung, lalu penyidik ini diatur di kitab Undang-Undang hukum acara pidana dan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2010, jadi menurut PP Nomor 58 tahun 2010. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, di pasal 2A untuk dapat diangkat sebagai penyidik POLRI harus berpangkat paling rendah Inspektur dua polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana Strata 1 atau setara. Untuk jadi pendidik tadi polisinya harus berpangkat minimal Inspektur 2, lalu pendidikannya minimal S1 syarat kedua bertugas di bidang fungsi pendidikan paling singkat 2 tahun.



Selanjutnya mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialis fungsi reservasi kriminal, itu persyaratannya untuk menjadi penyidik bisa dibandingkan dengan Jaksa dan hakim tadi. di pasal 2B jika dalam satu satker atau satuan kerja tidak ada Inspektur dua polisi yang berpendidikan sarjana, maka Kapolri dapat menunjuk Inspektur polisi dua yang lain, sebagai penyidik kemudian, di pasal 2C kalau misalnya di suatu Polsek tidak ada penyidik yang memenuhi persyaratan tadi. 



Maka Kapolsek yang berpangkat Bintara pun atau di bawah Inspektur 2 bisa jadi pendidik karena jabatannya, jadi karena jabatannya bisa juga dia menjadi penyidik pasal 3 penyidik, pembantu itu menjadi pembantu itu adalah anggota Polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut perpangkat paling rendah Brigadir 2 lalu mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialis fungsi reserse kriminal, bertugas di bidang fungsi pendidikan paling singkat 2 tahun. 



Itulah kira-kira perbandingan Jaksa Hakim dan menjadi penyidik kemudian menjadi pengacara untuk syarat menjadi pengacara adalah tidak berstatus pegawai negeri. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun kemudian beri jasa sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Dia lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, biasanya pendidikan dulu pendidikan Advokat, nah kemudian magang sekurang-kurangnya 2 tahun. Secara terus-menerus itu dia kalau mau menjadi pengacara jadi kita bisa membanding-bandingkan mulai dari Hakim, Jaksa, penyidik, dan pengacara.



Apakah kira-kira pendidikan mereka ini sudah memadai? Apakah dengan tahapan tersebut kira-kira mereka sudah bisa menjadi penegak hukum yang profesional dan handal? dan ahli hukum silakan Anda komentar tapi itulah tata cara bagaimana menjadi penegak hukum.



No comments: