New Jurnalis,(Pandanwangi-Jombang) -Bau yang tak sedap dan sangat menyengat dipemukiman warga sekitar aliran air yang dilalui limbah cair pabrik tali rafia dan sudah beroperasi selama bertahun-tahun yang berada dilokasi Desa Pandanwangi tanpa ada solusi sama sekali dalam menindak lanjuti pencemaran aliran air yang dipakai membuang limbah cair, padahal keluhan warga sudah dilaporkan ke Kepala Desa Pandanwangi.Selasa (11/07/2023)
Menurut pantauan dari awak media New Jurnalis saat melintas dan melihat, sangat terlihat jelas genangan air yang berbuih dan bau yang sangat menyengat, setelah ditelusuri ada pembuangan air limbah yang keluar pabrik tali rafia tersebut, yang dikelola oleh A, Pimpinan perusahaan tersebut.
"Limbah ini sudah berjalan tahunan mas, dan gak ada solusi, ini air lagi mengalir jadi baunya gk terlalu menyengat, warga sudah melaporkan ke Kepala Desa,tetapi tidak ada kelanjutan untuk solusi limbah ini,"ucap warga yang terdampak.
"Tolong mas, jenengan urus agar kami bisa terbebas dari bau limbah yang sangat menyengat ini,ada pembeli yang mau beli makanan, akhirnya gak jadi beli, gegara bau yang sangat menyengat tersebut," sambungnya sambil berharap kepada awak media New Jurnalis
Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, salah satunya ialah Undang-Undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang tertuang dalam pasal 60 dan pasal 104, berbunyi sebagai berikut :
Pasal 60 berbunyi : "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Pasal 104 berbunyi : "Tertuang di pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000.-
Sebelum ada penyelesaian terkait limbah yang mengalir diwilayah Desa Pandanwangi, media New Jurnalis akan tetap mengawal demi kepentingan masyarakat yang terdampak aliran air limbah tersebut.
No comments:
Post a Comment