Jombang, Jatim, Newjurnalis.com - Dari penelusuran tim investigasi, Selasa (1/8/2023), diketahui di depan PT. Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia, perusahaan tidak melengkapi rambu -7 ini Bu Bu Bu dr srambu penyeberangan jalan umum. Ini sangat membahayakan para karyawan saat menyeberang jalan yang lalu lalang datang dan pulang.
PT Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia, di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sudah puluhan tahun berdiri sejak tahun 1994, tetapi dalam aktivitasnya, perusahaan tersebut diduga abaikan keselamatan pekerjanya.
Sementara PT. Pei Hai, diwakili oleh Zakaria, saat dikonfirmasi terkait permintaan warga untuk dibikinkan fasilitas umum alasannya, “Sudah diajukan,” ucapnya.
Dalam PP 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas, terutama pasal 66 menyebutkan bahwa setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu - rambu atau marka atau tanda - tanda lain atau di tempat - tempat tertentu atau tidak memerlukan rambu.
Tempat - tempat tertentu tersebut adalah sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan pada jalur khusus pejalan kaki, pada tikungan tertentu dan di atas jembatan.
Berikutnya pada tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, pada tempat yang tidak ada rambu - rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas, serta berdekatan dengan keramaian. Pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Pelarangan parkir atau penyeberangan di jalan tanpa ada rambu larangan merupakan hal yang bertentangan dengan Undang - Undang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Transportasi Darat.
Oleh sebab itu melarang parkir atau menyeberang yang tidak ditetapkan dengan perda serta tanpa adanya rambu lalu lintas larangan merupakan tindakan yang tidak sah.
Penetapan perda pelarangan parkir maupun penyeberangan ini, petunjuknya bertentangan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Undang - Undang LLAJ menyatakan perintah larangan, peringatan, atau petunjuk harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Hal ini bermakna masyarakat boleh parkir atau menyeberang di ruas jalan selama tidak terdapat rambu larangan. (Ed)
No comments:
Post a Comment