KEDIRI, Jatim, Newjurnalis.com - Sewaktu awak media melintas di lokasi SPBU 54.641.10, pada Senin sore, ada konsumen dengan motor membawa jerigen bebas melakukan transaksi pengisian BBM Jenis Pertalite dan solar di Dispenser jalur kiri tidak dipandu oleh petugas operator SPBU, serta pengisian yang tidak sesuai dengan rekom.
Di SPBU 54.641.10 tepatnya di Desa Mekikis kecamatan Purwosari kabupaten Kediri Jawa Timur diduga adanya penyimpangan aturan dalam melayani Pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan oleh Manajemen SPBU dan PT Pertamina, Senin (14/08/2023).
Sementara pengawas SPBU yang bernama Dwi Susilo ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp dan panggilan telepon terkesan lepas tangan atau menyalahkan petugas operator.
Pertamina pun menegaskan pelarangan untuk masyarakat yang membeli minyak di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.
Larangan pengisian BBM mengunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual pertalite dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
UU Migas No. 22 Tahun 2001 pasal 55, Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk disalahgunakan/diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggar yang dapat dipidana.
Perlu di ketahui BBM subsidi dibiayai menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. (tm)
No comments:
Post a Comment