Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Keluhkan Asap,Warga Lingsuh Rajabasa Ancam Polisikan Pelaku Pembakaran Sampah Sembarangan.

| Editor: Ahmat Zulfi | 30 August 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:19:54Z


NEW JURNALIS - Bandar Lampung (30/8) - Sejumlah warga Warga Kampung Lingsuh , kelurahan Rajabasa Jaya , tepatnya kecamatan Rajabasa sangat mengeluhkan sekali atas tindakan salah satu oknum Warga berinisial "P" yang kerap membakar sampah di lokasi tanah kosong miliknya. 

Asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah tersebut sangat banyak dan mudah sekali menyebar ke sekeliling rumah-rumah warga karena tertiup angin sehingga mengakibatkan sejumlah warga alami batuk-batuk . Tentunya dampak pembakaran sampah ini sudah mengganggu kesehatan warga sekitar dan ketidaknyamanan karena bau yang tidak sedap. 

Menurut keterangan warga bahwa "P" dan teman-temannya pembakar sampah ini beberapa kali sudah diingatkan oleh Warga sekitar dan aparat kelurahan tapi tetap tidak digubris , sehingga beberapa warga sudah ada yang merencanakan melapor ke Polisi agar oknum warga pembakar sampah tersebut diproses secara hukum.

Atas keluhan dan protes warga Lingsuh kemudian Lurah Rajabasa Jaya menghimbau warganya untuk menahan diri dan secepatnya akan menyelesaikan persoalan ini.  

"Tadi pagi Pak Lurah sempat mengkonfirmasi kepada kami bahwa beliau sedang melakukan pertemuan dengan "P" yang didampingi oleh beberapa anggota kepolisian dari Polsek Kedaton untuk memberikan pengertian, penjelasan dan himbauan atas tindakan nya tersebut", ujar seorang warga yg namanya tidak ingin disebut. 

Pidana bakar sampah sembarangan 

Tidak tanggung-tanggung sanksi hukuman barang siapa melakukan tindakan membakar sampah sembarangan akan diancam hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-undang no.8 thn 2018 Tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 40 ayat (1) yang berbunyi :  



"Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur,  
atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)" .

No comments: