Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

KPK RI Dalami Dugaan Korupsi Proyek SPAM Kab.Pesawaran, TEGAR Bawakan Lagi Bukti-Bukti.

| Editor: Margo Utomo | 09 August 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:20:13Z
Poto : Katadata Goglee 

New Jurnalis (9/8/2023),Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (LSM TEGAR) kembali mendatangi gedung KPK pada pukul 10.39 WIB, hari Selasa  (8/8/2023). 

"Kami datang kembali bawakan bukti-bukti lagi sebagaimana yang diminta oleh KPK untuk menyerahkan data-data sebagai bukti penunjang dalam dugaan korupsi pada pengerjaan Proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran Lampung" Ujar Okta Resi Gumantara (Okta) selaku pimpinan TEGAR.

Kedatangan kembali TEGAR ke gedung KPK sebagai tindak lanjut pengaduan sebelumnya pada tanggal 18 Juli 2023, dan kemudian  direspon oleh lembaga anti rasuah RI ini dengan meminta data-data lain kepada pihak TEGAR sebagai bukti penunjang terkait dugan Korupsi Proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di kabupaten Pesawaran Lampung untuk Tahun Anggaran 2022 yang menelan anggaran sekitar Rp 8 Miliar. 

“Hasil komunikasi kami dengan pihak KPK kemarin bahwa laporan dugaan korupsinya memenuhi unsur, untuk itu kami diminta datang kembali menyerahkan data-data lain sebagai penunjang proses penyelidikan lebih lanjut,dalam hal ini kami pun sangat apresiasi kinerja KPK RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Proyek Spam senilai yang dikerjakan pada empat titik lokasi untuk 4 (empat) desa namun sampai saat ini proyek SPAM tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa” terang Okta.

“Temuan ini kami tembuskan juga ke Kantor Menkopolhukam pada hari yang sama ketika laporan di awal, dan selanjutnya kita tunggu perkembangan terbaru nanti , semoga publik Lampung segera mendaptkan jawaban. 

Saya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal proses penegakkan hukum oleh KPK sebagai wujud dukungan penuh kita kepada KPK RI dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dampaknya sangat menyengsarakan rakyat” lanjut Okta.  

Apa saja unsur tindak pidana korupsi ?

Dalam rumusan korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata ”dapat sebelum unsur".

”merugikan keuangan/perekonomian negara”  pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk paling banyak digunakan untuk memidana koruptor. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu  perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur.

1. Setiap orang atau korporasi;
2. Melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri, orang 
     lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan 
     negara atau perekonomian 
     negara.  

DR. M. Syamsa Ardisasmita, DEA /Deputi Bidang Informasi dan Data KPK)

Ditanya tentang dugaan sejumlah oknum APH terlibat pada kasus ini , Okta TEGAR menegaskan  bahwa semua orang berkedudukan yang sama didalam hukum ( equality before the law ).

Kepada wartawan New Jurnalis melalui sambungan selulernya, Okta TEGAR  memberitahu bahwa pihaknya  telah meminta kepada KPK apabila unsur-unsur sudah terpenuhi supaya tanpa ragu segera memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam pelaksanaan Proyek SPAM di Kab.Pesawaran ini.

Pewarta:  Yudha

No comments: