Rabu.20/9/2023, bertempat di Pengadilan Tinggi Banten, kembali diadakan pengambilan sumpah/janji advokat. Sidang terbuka tersebut di ikuti oleh 54 orang peserta dari berbagai organisasi advokat. Diantaranya Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan (PARB), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi Nusantara, Porpindo, Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) dan ada beberapa organisasi advokat yang jumlahnya adalah 7.
Dari Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan sendiri berhasil mengusung 7 orang pesertanya, dan Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar dari awal hingga selesai.
Antusias dan semangat peserta saat pengambilan sumpah dan Ketua Umum LBH CLPK yang merupakan Pendiri sekaligus Ketua Umum PARB yang akrab disapa dengan nama Aslam mengatakan senang, bahagia dan bangga akan hadirnya kembali advokat muda yang notabene adalah penegak hukum bagi masyarakat pencari keadilan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Alasan mendasar di mudahkannya perekrutan advokat melalui Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan adalah, agar wadah pemberian bantuan hukum mudah di akses oleh seluruh warganegara Indonesia, terutama kelompok yang tergolong miskin dan termaginalkan.
Ada 3 orang peserta dari kalangan perempuan, ada Dewi Johoriah Lahaking, S.E., S.H., M.M. dari Makassar Sulawesi Selatan, SITI SUSANTI, S.Pd., S.H. dari Balaraja, Tangerang Banten, DIAH PITALOKA HARDIYANTI, S.H., CLAP dari Kota Cirebon Jawa Barat, yang tentu mereka bertiga memiliki tugas penting sebagai perwakilan perempuan yang menjadi ujung tombak atau garda terdepan, yang berkewajiban untuk aktif dalam penegakan hukum terhadap kaum hawa, guna mengimplementasikan Undang-undang terbaru yang mengatur penegakan hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu saya juga berharap, agar penempatan satu advokat satu desa yang di bantu oleh minimal 2 orang paralegal dalam satu desa atau kelurahan, menjadi sasaran utama, sehingga permasalahan yang ada di wilayah terpencil pun bisa teratasi melalui advokat dan paralegal yang tentu kami arahkan untuk selalu mengedepankan asas-asas kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang mereka hadapi, kata Aslam.
Setelah advokat jebolan Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan resmi di ambil sumpah, maka mereka di himpun dalam sebuah wadah diskusi berupa WhatsApp alumni, yang di bentuk sejak tahun 2020, yang di dalamnya adalah para alumni Advokat dan Paralegal LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan, yang terdiri dari berbagai macam profesi, dari buruh kasar sampai konglomerat, dari prajurit sampai Jenderal, dari guru besar atau profesor sampai mahasiswa, wartawan, aktivis pemerhati lingkungan, pemerhati anak dan perempuan, yang merupakan pemerhati hukum secara umum, di mana grup tersebut selain menjadi wadah silaturahim juga merupakan tempat berbagi ilmu dan pengarahan kerja bagi kader-kader LBH CLPK dan Organisasi Advokat Perkumpulan Aliansi Rakyat Berkeadilan.
Rekan-rekan yang baru saja menyelesaikan perjuangan menjadi advokat, butuh pengarahan dan bimbingan dalam menangani perkara dari para advokat yang lebih senior menjalankan profesi, dan hal itu pun kami lakukan terhadap paralegal atau asisten pengacara yang berjumlah sekitar tujuh ratusan orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Paralegal kami bekerja aktif dalam pemberian bantuan hukum, maka dengan hadirnya advokat baru ini, yang kedepannya tentu semakin memudahkan paralegal dalam memberi bantuan hukum, ujar Aslam.
Harapan saya kedepan adalah, untuk mengatasi terjadinya ketimpangan dalam penegakan hukum, maka di butuhkan kehadiran penggiat hukum yang profesional, senantiasa menghubungkan dirinya dalam organisasi, agar kekuatan yang sistematis terbangun dan berjalan sesuai harapan dari seluruh warganegara Indonesia sekaligus sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan, penyelesaian perkara dengan waktu cepat, biaya hemat, jujur dengan hasil yang berkeadilan, guna mewujudkan rasa puas warganegara atas kinerja penegak hukum di negara yang kita cintai bersama ini, yang tentu kehadiran advokat dan paralegal sebagai pemberi bantuan hukum yang memiliki peran dan fungsi pengawasan atas kinerja para pemangku kebijakan di negara kita, agar mosi kepercayaan publik bisa di kembalikan dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi warga negara. (team/red).
No comments:
Post a Comment