Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Konstituen 2002 Hasil Amandemen Membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945

| Editor: Ahmat Zulfi | 06 September 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:19:49Z

NEW JURNALIS - Kita masih sering mendengar jargon NKRI harga mati ,atau Mereka yang merasa Nasionalis selalu mengatakan Pancasila ideologi negara ,kalau ada ormas tidak berideologi Pancasila pasti di tolak dan digempur .

Tetapi aneh ketika negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 dibubarkan di kudeta semua diam ,TNI Polri diam.

Artinya Soekarno Hatta sebagai Proklamator negara Republik Indonesia juga sudah tercabut gelar Proklamator nya sebab negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 telah bubar.

Apakah terus para pengikut Soekarnois Protes dan melakuksn demo juga tidak malah menikmati. Bahkan TNI yang dalam Saptamarga dan Sumpah Prajurit nya menjaga Pancasila ,UUD 1945 dan NKRI juga ngak tahu kalau negara yang dijaga  nya telah bubar.

Bahkan Anggota DPR, MPR,masih terus menghabiskan Anggaran sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan padahal semua itu sudah tidak ada 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.


1 Pancasila sudah tidak ada pada UUD 1945 sebab sudah diganti dengan induvidualisne ,Liberalisme ,Kapitalisme dengan sistem presudenseil yang basis nya Indivudualisme ,maka kekuasaan diperebutkan banyak- banyakan suara,kalah menang pertarungan kuat-kuatan ,caci maki ,crang curangan.

2.UUD 1945 Sudah diganti dengan UUD 2002 yang dasar nya Individualisme,Liberalisne,
Kapitalisme.

3.Bhineka Tunggal Ika ,sudah dihilangksn dari unsur di MPR MPR terdiri dari DPR,Utusan Daerah dan Utusan -utusan golongan .konfigurasi ini mencerminkan seluruh elemen bangsa duduk di MPR yang menggambarkan Bhineekatunggal Ika .kemudian diamandemen hanya ada satu golongan yaitu golongan partai politik.

4.NKRI yang di proklamasikan 17 Agustus 1945 sudah tidak ada sebab NKRI yang di Proklamasikan itu UUD nya UUD 1945 ideologi negara nya Pancasila.Yang ada negara baru yang UUD 2002 dan Ideologi nya individualisme ,Liberalusme,Kapitalisne.


Apa yang menyebabkan NKRI itu bubar ?di kudeta rakyat TNI tidak tahu sebab UUD hasil amandemen masih dikatakan UUD 1945 dan Negara masih dikatakan berdasarkan Pancasila.
Selama 25 tahun reformasi rakyat Indonesia tidak tahu kalau ditipu oleh mereka yang melakukan amandemen UUD 1945.

Dan dosa terbesar elit partai politik menikmati atas kudeta konstitusi itu.dan berkuasa atas segala nya. Tabir Kudeta konstitusi ini mulai tersingkap atas kajian dan penelitihan Prof Kaelan Guru besar Ilmu Filsafat Universitas Gajah Mada.


Mengatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab menurutnya ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam amandemen tersebut.

Setelah saya teliti, ini dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa ternyata konstitusi amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen, karena yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen. Masya Allah itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti konstitusi , Jadi kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila," kata Prof Kaelan dalam Seminar Nasional yang diadakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Perguruan Tinggi Negeri (MDGB PTNBH), Jumat (17/6/2023). 


Ia mencontohkan pasal yang mengatur tentang Hak Asasi manusia (HAM) hanya mencomot dari HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya HAM menurut UUD 1945 hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.

Selain itu, dari sisi ketatanegaraan, Kaelan mengatakan Indonesia sudah tidak lagi ada kedaulatan rakyat. ia mempertanyakan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2. 

Kemudian dia juga menyoroti pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. 

"Mestinya kalau negara itu bukan anggota, tapi lembaga mestinya lho ya," ucapnya. 

Guru Besar Filsafat UGM, Prof. Dr. Kaelan mengatakan amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang Negara Hukum, Tujuan Negara, dan Demokrasi, tidak menunjukkan adanya hubungan yang koheren dengan nilai-nilai cita hukum yang terkandung dalam esensi staatsfundamentalnorm yaitu nilai-nilai Pancasila.

 “Hasil penjabaran dari amandemen UUD lebih memprioritaskan aspek politik dan hukum sementara tujuan negara welfare state tidak dijadikan prioritas,” katanya.

Kaelan mencontohkan beberapa pasal UUD 1945 misalnya, ayat 4 pada pasal 33 yang mengatur perekonomian Indonesia bertentangan dengan tiga ayat sebelumnya. “Yang intinya menyebutkan demokrasi ekonomi dan dalam prakteknya diterapkan ekonomi liberal. Pasal ini tidak koheren dengan pembukaan UUD 1945, Pancasila dan Pasal 1 UUD 1945,” katanya.

Pasal lainnya, seperti Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, lalu pada ayat 2 Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Namun berdasarkan sistem demokrasi hasil amandemen, kekuasaan eksekutif dan legislatif, menunjukkan representasi kekuasaan rakyat berhenti pada presiden, DPR dan DPD.


Apabila sebelum amandemen MPR merupakan representasi kekuasaan dan kedaulatan, dengan hasil amandemen UUD tugas MPR hanya praksis melantik Presiden dan Wakil Presiden saja, “Struktur kekuasaan negara yang ada saat ini, MPR itu ibarat macan ompong. Setelah tugasnya melantik, kemudian tidur selama 5 tahun,” selorohnya. 

Menurut Prof Kaelan, jika kedaulatan rakyat berhenti pada presiden dan DPR maka tujuan negara tentang kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila akan mustahil terwujud.

Selain itu menurut Kaelan, UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 tidak dijiwai Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehingga menurutnya konstitusi Indonesia kini sudah kehilangan identitas proklamasi, kehilangan identitas rakyat indonesia, dan  kehilangan ciri khas bangsa indonesia. 

Jadi dapat kita simpulkan konstitusi 2002 sebagai suatu pembubaran negara proklamasi yang dimerdekakan 17 Agustus 1945," ungkapnya.

Oleh Prihandoyo Kuswanto 
Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

No comments: