NEW JURNALIS - SURABAYA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengimbau seluruh pemilik usaha warung kopi (warkop) melarang pelajar berkunjungan selama jam sekolah, apalagi masih menggunakan atribut sekolah.
M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, tujuannya mencegah adanya pelajar bolos saat jam pelajaran, pulang tak tepat waktu, hingga potensi tawuran.
“Jadi ini juga tindakan untuk mengawasi mereka, agar pelajar tahu kalau mereka diawasi,” kata Fikser, Rabu (20/9/2023).
Sosialisasi untuk para pengusaha warung kopi secara langsung, lanjutnya, akan digencarkan. “Kami barikan pembinaan kepada mereka,” ujarnya.
Satpol PP juga minta sekolah membiarkan para pelajar yang telat tetap masuk sekolah. Meski dengan sanksi, memberikan tugas tambahan.
“Kami sosialisasikan juga kepada sekolah yang masih ada aturan ketat siswa telat tidak boleh masuk, sebaiknya tetap diperbolehkan masuk namun diberikan tugas tambahan yang sesuai,” ucapnya.
Imbauan ini menyusul temuan belasan siswa SMA sederajat yang terjaring razia Satpol PP, saat nongkrong di warkop masih menggunakan seragam sekolah.
“Adik-adik ini tidak membuat keributan, tapi kemudian ada laporan warga masyarakat, saat jam sekolah mereka itu berada di luar sekolah. Kemudian melakukan aktivitas di warkop ada yang bermain kartu atau sekadar duduk dan ngobrol, tetapi menggunakan baju seragam sekolah,” ucapnya.
Sebelumnya, Satpol PP juga sedang menggencarkan menyisir pelajar bolos sekolah di warkop, taman, dan lokasi lainnya. Termasuk patroli malam hari, meminimalisir pelajar yang terlibat pelanggaran hukum.
“Malam hari melakukan penertiban dengan cara persuasif kepada muda-mudi yang masih berkerumun di atas jam 12, kami minta untuk pulang,” tuturnya. (Vina)
No comments:
Post a Comment