New Jurnalis.com,(Ponorogo-Jawa Timur)- Dengan maraknya galian C yang berada di wilayah Plalangan - Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo,Jawa Timur yang terindikasi tanpa ada legalitas yang jelas dan diduga tanah yang digali adalah milik warga sekitar, sudah ada kesepakatan serta uang kompensasi ke masyarakat sekitar, tetapi sebagian tanahnya belum di reklamasi. Rabu (27/09/2023)
Dan menjamurnya aktivitas pertambangan galian C sudah terjadi lama. Ada temuan - temuan jumlah tambang galian C tak berizin ini lebih banyak yang resmi. Aktivitas tambang galian C yang ada di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo diduga tidak berizin.
Maraknya galian C yang ngawur, tanpa mengindahkan kedalamannya sangat tidak berukuran dan lagi tambang yang habis dikeruk tidak di reklamasi lagi, langsung ditinggal begitu saja jelas ini merusak lingkungan, bagaimana nasib anak cucu kita kelak.
Pengusaha tambang ilegal maupun legal yang diduga kuat tabrak UU Minerba maupun UU Lingkungan Hidup di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan di mana masyarakat sudah resah akan penambangan yang masih beroperasi sampai hari ini.
Tambang galian C kalau tidak ada izinnya bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang - undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Menurut pantauan dari awak media pemilik tambang yang bernama Winoto yang berlokasi di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo diduga tidak ada izin operasi, legalitasnya diragukan. (bersambung)
No comments:
Post a Comment