NEW JURNALIS - Tangerang - Saat ini program kepemilikan rumah hunian dengan skema syariah murni (tanpa bank) menjadi pilihan yang mulai banyak diminati. Program ini mengusung kemudahan persyaratan yaitu Tanpa Riba, Tanpa Denda, Tanpa Sita.
Meskipun terkesan menggiurkan, namun konsep perumahan syariah ini berisiko tinggi akan menjadi modus penipuan berkedok pembiayaan rumah .
Seperti dikutip dari Detik.com yang menyebutkan sejumlah kasus penipuan perumahan syariah pada tahun 2020 lalu berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya yang telah merugikan hampir 4.000 korban. Dengan nilai kerugian hingga Rp40 miliar.
Kejelasan status hak kepemilikan atas tanah ini menurut undang-undang adalah persyaratan penting bagi developer karena hal tersebut akan terkait dengan kewajiban proses perizinan selanjutnya seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ,pemecahan sertifikat dan persyaratan perizinan pokok lainnya yang wajib dipenuhi oleh developer
Dalam hal ini PT. Rumahku Surgaku Indonesia (RSI) selaku pengembang perumahan syariah diduga telah banyak menabrak peraturan yang berlaku yaitu seperti undang-undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 .
Melihat kasus ini, seorang praktisi hukum Pertanahan dan Konstruksi yakni Ir.Yuliusman Kesuma Yudha,SH,MH,M.Arc berkomentar, “Bila terkait dengan kerugian konsumen yang ditimbulkan ,maka PT.RSI diduga juga telah melanggar Pasal 8 ayat (1)a. UU No.8/1999 tentang Perlidungan Konsumen bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah )”.
“PT.RSI bersama grupnya juga dapat dijerat Pidana Korporasi yang berupa penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha, kemudian anggota pengurus perusahaan seperti Komisaris, jajaran Direksi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda juga sesuai perundang-undangan yang berlaku”, Yuliusman kembali menambahkan.
Belakangan diketahui diduga kuat adanya keterkaitan kepemilikan antara PT.RSI dengan PT.Unchu Multi Indonesia (PT.UMI) selaku pengembang perumahan Al-Kautsar Moeslem City yang juga berlokasi di Kab. Tangerang, dapat terlihat dari cara pemasarannya menggunakan pola yang sama menggunakan syariah.
Hasil penelitian di lapangan bahwa diketahui PT.UMI juga diduga menabrak aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat yaitu dengan membangun perumahan diatas lahan yang bukan peruntukan kawasan perumahan.
Mengetahui permasalahan yang terjadi ini kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait supaya segera mengambil tindakan kepada PT.RSI maupun kepada PT.UMI agar tidak lebih banyak lagi konsumen yang menjadi korban {.}
No comments:
Post a Comment