Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Rentenir Berkedok Koperasi Menjamur di OKU Selatan, Mulai Meresahkan Masyarakat

| Editor: Margo Utomo | 25 September 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:19:29Z

NEW JURNALIS - Muaradua (25/9),  Elly Rachmat Yasin seorang senator dari komisi VI DPR meminta Kementerian Koperasi dan UKM memantau maraknya rentenir yang berkedok koperasi di masyarakat. Senator menyebut istilah yang ada saat ini dengan  "Koperasi Papan Nama"  adalah sebutan bagi rentenir yang seolah-olah merupakan koperasi, namun memberikan bunga tinggi.

Dari penelusuran pewarta New Jurnalis,  Deki Zulpani (DZ) di desa batu belang Way Bulan Kecamatan Muaradua, terdapat kantor koperasi tanpa papan plang resmi.  DZ dari New Jurnalis saat itu berkesempatan bertemu dengan pimpinan Koperasi Romora yang bernama Pitra  dan beberapa staf nya .

Hasil wawancarai diperoleh informasi ternyata wilayah kerja Koperasi Romora ini sangat luas , nasabahnya sudah banyak tersebar di beberapa Kecamatan seperti Muara Dua, Muara Dua Kisam, Buay Runjung, Kisam Ilir, dan Kecamatan Simpang Haji.

Keberadaan rentenir berkedok koperasi seperti ini sangat meresahkan masyarakat Oku Selatan, dimana pihak koperasi menetapkan bunga yang tinggi sehingga masyarakat terbebani sekali untuk pengembaliannya. Kondisi beban ekonomi yang sulit ini dimanfaatkan oleh koperasi sehingga berdampak pada kehidupan rumah tangga yang kesehariannya menjadi tambah ruwet. Bahkan di beberapa laporan ada pihak Koperasi yang tidak segan-segan mengambil alih aset nasabah tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Diharapkan sekali pihak terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM atau instansi terkait melakukan penertiban operasional Koperasi Papan Nama yang sudah menjamur ini secepatnya. 

Instansi terkait diharapkan agar benar-benar memeriksa mulai dari ijin pendiriannya apakah abal-abal atau tidak , kemudian dilakukan pengawasan yang serius sehingga hak-hak nasabah selaku konsumen juga terlindungi secara hukum sehingga terpenuhinya rasa keadilan, mengingat nasabah koperasi adalah konsumen wajib mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (DZ)


Editor : Yudha

No comments: