Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Sunariyah Merasa Di Rugikan pihak lain Terkait Tanahnya Di Buatkan AJB Yang Terjadi Di Desa Watu gede.

| Editor: Margo Utomo | 01 September 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:19:54Z

NEW JURNALIS - Kab Malang - Sunariyah di dampingi kuasa hukumnya Dodik Soejatmiko SH saat di konfirmasi di lokasi  saat pengukuran lahan sengketa yang di saksikan oleh muspika kecamatan , perangkat desa watu gede kecamatan singosari kabupaten malang mengatakan pada beberapa awak media mengatakan bahwa saya beli di muntik almarhum pada 1979 Berupa  lahan kering yg sekarang di kuasai tanpa persetujuan oleh asmari mulai tahun 2002, asmari tidak mempunyai alas hak sama sekali.


Baru tahun 2014 asmari mempunyai ajb yang di buatkan oleh kepala desa watugede slamet muliono kecamatan singosari kabupaten malang dan camatnya mumuk hadi martono SH, MH.
Sedangkan bu sunariyah membeli di muntik almarhum tahun 1979. Dengan persil 0024  atas nama muntik almarhum yang belum sempat di balik namakan oleh  sunariyah, kemudian tahun 1999 anak kandung dari sunariyah pinjam sepeda motor pada saiful dan saat itu anaknya menghilangkan sepeda motor saiful.


Istajib meminta uang ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada ibu sunariyah, dan pada saat itu ibu sunariyah belum memiliki uang sebesar itu, akhirnya tanah di kuasai istajib mulai tahun 1999 sampai tahun 2001 tanpa persetujuan dari sunariyah, mediasi pertama tahun 2019 di kantor desa watu gede yang di hadiri oleh para pihak yang bersengketa , sunariyah , cucu dari bu muntik almarhum dan pihak asmari merasa membeli dari istajib.

Dalam pertemuan tidak ada titik temu dengan para pihak. Di lanjutkan mediasi ke dua di kantor desa watu gede kecamatan singosari pada tahun 2023, pihak asmari mengaku bahwa dirinya membeli dua kali transaksi setelah dilihat di buku krawangan desa ternyata hanya sekali dengan persil yang sama tapi pemiliknya yang beda .

Sekarang sunariyah di dampingi oleh kuasa hukumnya Dodik Soejatmiko SH kamis 31/8/23 berkantor bumi mondoroko raya Blok B 4/ 10A desa watu gede ke camatan singosari kabupaten malang,dengan akte jual Nomer 292/ 2014  atas nama asmari.

sekarang sudah di laporkan di polres kepanjen malang  dan ditangani oleh unit 3 saat ini ada beberapa orang yg mau di mintai keterangan terkait dugaan pemalsuan ajb Yang di laporkan oleh sunariyah juga di dampingi kuasa hukumnya sebagai korban ucapnya .

No comments: