Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Trenggalek

| Editor: Margo Utomo | 27 September 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:19:28Z

Trenggalek, Jawatimur,  Newjurnalis.com - Dari Informasi yang di dapat oleh awak media Minggu (17/9/2023) di duga bahwa tambang galian C tanpa izin yang berlokasi di jalan Pingit, Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Diduga bahwa tambang tersebut yang menjalankan Haji Nono beserta alat beratnya, yang dikabarkan merasa sangat kebal hukum, diduga dengan bantuan oknum APH.


Dalam konfirmasi media, H. Nono membela diri dengan menyatakan, "tanah tempat tambang tersebut berdiri telah dibeli dari warga dan sedang dalam proses pengurusan Surat Hak Milik (SHM). Namun, terkait perijinan tambang, ia mengakui pernah mengurusnya, namun proses pengurusan tersebut terhenti karena pengurus izin sebelumnya telah berhenti, sehingga tambang ini belum memiliki izin resmi," ungkapnya.

 


Terkait pasokan bahan bakar solar untuk alat berat milik H. Nono yang berjumlah sekitar 4 unit, kabarnya dipasok oleh seseorang berinisial KK dari Tulungagung. Namun, masih belum jelas apakah solar yang digunakan adalah jenis dexlit atau solar bersubsidi.


Tambang galian C ini berada sangat dekat dengan rumah Kepala Desa Gador. Warga setempat sebenarnya resah dengan penambangan apalagi kalau kondisi cuaca lagi hujan takut longsor karena tambang Galian C dan berdampak negatif seperti polusi udara dan potensi bahaya terhadap lingkungan.



Jalan Pingit adalah jalan satu – satunya akses warga dan juga akses bagi aktifitas penambangan. Melihat kondisi jalan ini sangat berbahaya bagi dum truk yang mengangkut hasil tambang dan aktifitas warga pula. Di khawatirkan kalau hujan jalan bisa licin karena jalan masih tanah dan sebagian cor yang sudah pada rusak sudah bertahun tahun tidak ada tindakan perbaikan sama sekali oleh Kepala Desa Gador.


Warga desa setempat mengharapkan supaya segera ada tindakan dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Dalam menangani kasus tambang galian C ini memastikan bahwa semua pihak termasuk kepala desa, ikut bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. (Tim)

No comments: