Newjurnalis - Barito Timur,
Drama hilangnya stok batu-bara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB) di desa Jawetan, Kecamatan Dusun Timur, Kab.Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi perhatian dan sorotan warga, pemerintah dan APH setempat.
Pasalnya, Dokumen untuk pengiriman batu-bara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim diduga "Rekayasa/Aspal (asli tapi palsu), kemudian Ketua Koperasi Sdr.Amonius tersangkut dugaan Tipikor Pengadaan Batubara di PT.PLN (persero) kalteng Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-01/O.2/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023, ada terbit Surat dari pengurus Koperasi kepada Sdr.Juana nomor: 008/KLUB/SPPP/2023 tentang Permohonan Pembayaran Pajak (PPN) yang terhutang, lalu Surat Pengurus Koperasi Nomor:054/KLUB-T/X/2023 tentang larangan penjualan batubara serta penambangan diwilayah IUP milik Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB).
Ketua DPW BAIN HAM RI Kalteng Saudara Fahriadi, NF, ML angkat bicara mengenai kisruh yang terjadi di pengurusan Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB). Bermula dari Sdr.Bambang irawan Cs (Sdr.Yarson, Sdr.Ungau, Sdr.Yudhianto) datang di kantor ruang kerja Ketua DPW BAIN HAM RI kalteng untuk mengadukan permasalan Hukum yg mereka hadapi", Terangnya.
Pasalnya Sdr.Bambang Irawan Cs mendapatkan Surat panggilan dari Polda Kalteng tentang penyelidikan atas laporan Sdr.Lee Young Sang, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Lintas Usaha Bartim dimana Sdr.Bambang irawan, Yarson, Ungau, Yudhianto pernah bekerja dan menjadi pengurus Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB).
Kemudian Sdr.Bambang irawan Cs sepakat memberikan Kuasa pendampingan penuh kepada Ketua DPW BAIN HAM RI Kalteng atas panggilan Ditreskrimum Polda Kalteng, Jelas Sdr.Fahriadi.NF,ML.
Dijelaskan lagi oleh ketua DPW BAIN HAM RI, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 04/BAIN HAM RI/IX/2023 tertangal 25/9/2023 dan Surat Pernyataan Nomor: 05-SP/BARTIM/IX/2023 yang isinya mengenai penanganan kasus pencatutan nama Sdr.Bambang Irawan Cs oleh Sdr.Amonius selaku usaha pertambangan batubara.
Pasalnya, Sdr.Bambang irawan Cs, sudah tidak bekerja dan tidak terlibat lagi dalam kepengurusan Koperasi Lintas Usaha Barito Timur (KLUB), khususnya dalam bidang pertambangan, sesuai dengan isi surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani masing-masing oleh:
1. Yudhianto ( SP tertanggal 15/9/2023), (Suket dari kepala desa Tampa, Nomor: 474/034/pem-des/Tampa/IX/2023)
2. Ungau (SP tertanggal 15/9/2023).
3. Bambang Irawan (SP Tertanggal 15/9/2023), (Suket Kepala desa Simpang Bangkuang, Nomor: 466/275/pemdes-SB/IX/2023
4. Yarson (SP tertanggal 16/9/2023)
Ditambah lagi dengan Surat pengaduan keberatan atas Pencatutan Nama dalam IUP pertambangan saudara Amonius Nomor: 01-LP/DUMAS/IX/BARTIM/2023 yang ditujukan kepada Kapolda Kalimantan Tengah.
Ditegaskan kembali oleh Ketua DPW BAIN HAM RI Kalteng bahwa patut Diduga "Ada tindak kejahatan yang terorganisir" dalam rangka memanipulasi negara dan merugikan negara.
Ketua DPW BAIN HAN RI Kalteng meminta Kepada APH provinsi Kalteng agar segera memanggil dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terkait di Koperasi Lintas Usaha Barito Timur (KLUB) yang berpotensi merugikan Negara", Pungkasnya.(**)
No comments:
Post a Comment