NEWJURNALIS - Tulang Bawang Barat,Terkait viralnya pemberitaan diberbagai media online dibeberapa waktu lalu adanya tanah jalan Milik tiyuh tukar guling tanah yang di wujudkan Uang sekiranya sebesar Rp.320.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dibayarkan oleh CV.AGS kepada NP ,bukan nya di Regkening Tiyuh Indraloka II , sepenuhnya dalam kekuasaan kepalo tiyuh NP.
Selanjutnya adanya informasi dari masyarakat Indraloka II yang tidak mau disebut namanya ,mengatakan kepada Awak media GinewstvInvestigasi.com ,dirinya dibuat terheran -heran yang awalnya adanya Rencana pembuatan embung tidak di ACC oleh Balai Besar Provinsi ,serta adanya tukar guling tanah dialihkan untuk membeli tanah pribadi NP seluas kurang lebih 3/4, yang nantinya sebagai Aset tiyuh yang diduga sangat fantastis harganya,bila di bandingkan tanah sekitarnya dan yang bikin anehnya lagi ko tiba-tiba adanya proyek embung tanpa adanya Musyawarah ke masyarakat serta tanpa melibatkan Aparatur tiyuh Indraloka II " Ucapnya.
Kemudian Awak media menuju lokasi Proyek pembangunan embung yang ada di tiyuh Indraloka II,diduga pekerjaan embung ini proyek siluman dan tidak bertuan,pasalnya proyek ini sudah di kerjakan lama namun papan informasi pembangunan embung tidak terpasang di lokasi dalam hal ini masyarakat Umum tidak menggetahui adanya Pembangunan embung yang ada di Tiyuh Indraloka II ini bersumber dari angaran Negara APBD/APBN,Pemenang tender,di kerjakan berapa lama ,Pagu Anggaran, spesifikasi pekerjaan konstruksi.
Sesuwai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan Fisik yang di biaya Negara wajib memasang papan nama Proyek dimana memuat jenis kegiatan di lokasi
Berikutnya awak media pun dapati adanya para pekerja dalam pelaksanaan pembangunan embung diduga tidak mengunakan Alat Pelindung Diri ( APD) (K3) ,Pekerja proyek dalam hal ini dalam bidang arsitektur yang melibatkan pengecoran, beton, semen, besi serta pemakaian alat berat yang lainnya harus terlindungi dari berbagai jenis kecelakaan yang dapat terjadi. Baju safety, sepatu boots/safety, helm proyek putih khusus harus digunakan oleh setiap pekerja untuk mendukung semua kegiatan.
Semua pekerja wajib mengenakan APD yang sesuai dengan standar keselamatan ketika sedang bekerja. Setiap jenis APD yang dikenakan pegawai harus sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) atau sesuai dengan standar yang berlaku.
Penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Alat Pelindung Diri atau APD adalah alat-alat yang dapat melindungi seseorang, sebagian maupun seluruh tubuh dari risiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Sunguh sangat di sayangkan adanya pembangunan Embung yang ada di tiyuh Indraloka II baru saja hitungan minggu , sudah tampak Retak dan pecah Pecah serta tidak adanya pemadatan di sekitar embung sehingga diduga tidak sesuwai spesifikasi pekerjaan tersebut asal asalan , baik kurangnya volume dalam pelaksanaan sehinga tidak menjaga kualitas yang baik
Pasalnya dalam proyek pelaksanaan pembangunan Embung tersebut Awak media tidak menjumpai adanya konsultan pengawas,Tim Pelaksa Kegiatan yang
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis serta Konsultan proyek sendiri merupakan suatu badan usaha atau perorangan yang berperan dalam mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan kualitas proyek berjalan sesuai dengan perencanaan serta selesai tepat waktu yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan selesai
Di tempat terpisah Awak media konfirmasi selaku kepalo tiyuh Indraloka II, Nengah Parte yang mana saat itu berada tidak jauh dari lokasi Pembangunan proyek embung , di katakan nengah ,Adanya embung ini tidak ada kaitanya dengan permasalah tanah tukar guling Milik tiyuh ,bahwa lokasi tempat embung tersebut adalah tanah milik warganya dengan ukuran 2 X 25 ,yang sudah adanya perjanjian kalau sudah punya uang ,setelah PHO nantinya saya bayarkan dan tanah milik saya pribadi juga untuk embung ukuran 2 x 25 " terkait adanya pelaksanaan pembangunan embung pun dikatakan bahwa masyarakatnya pun saat ini belum di musyawarahkan ,yang nantinya kalau sudah selesai setelah dan sudah PHO baru di musyawarahkan dan di bahas semuanya " tegasnya
Lebih lanjut di katakan nengah , bahwa pekerjaan ini dari provinsi, dari Balai Besar , dan yang mengerjakan adalah TIM dan Rekanan ,nantinya kalau mau bertanya nunggu kalau sudah turun kalau sudah PHO ,serta ditambahkan penyampainya juga kalau masalah anggaran belum tau , nantinya akan di beritahu setelah PHO , "Ucap nengah
Ditempat terpisah selaku sekertaris Tiyuh Indraloka II .SMl mengatakan, saat di konfirmasi terkait adanya adanya proyek pembangunan embung,dirinya pun tidak pernah di beritahu kalau adanya pembangunan tersebut ,begitu juga aparatur lainyanya pun tidak ada yang di libatkan " tegas SMl
Sampai berita ini diterbitkan Baik Balai Besar Provinsi dan Oner Pemilik Proyek pengawas dan pelaksana tim kegiatan Sementara belum bisa di hubungi. (*)
(TIM/j)
No comments:
Post a Comment