Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Temuan LHP BPK di Kalteng Rp19,48 Miliar

| Editor: Ahmat Zulfi | 31 December 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:18:17Z

 
FOTO BERSAMA-BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023, Kamis (28/12).


NewJurnalis.com
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023, Kamis (28/12). Dalam laporan tersebut, terdapat temuan atas permasalahan signifikan di 3 kabupaten senilai Rp19,48 miliar.

Laporan tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng M Ali Asyhar, yang diterima langsung oleh kepala daerah atau yang mewakili serta DPRD, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.

Terdapat 8 laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada pemerintah daerah di Kalteng, yakni 5 pemeriksaan kinerja dan 3 pemeriksaan DTT kepatuhan.

Dalam laporan pemeriksaan kinerja, terdapat permasalahan pada pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas TA 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalteng dan instansi terkait lainnya.

M Ali Asyhar menyatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan upaya-upaya dalam pengelolaan mandatory spending untuk mendukung belanja daerah yang berkualitas, namun masih terdapat beberapa permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian.

Masih dalam laporan pemeriksaan kinerja, terdapat permasalahan pada pengembangan sektor unggulan untuk komoditas padi pada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan pengembangan sektor unggulan untuk komoditas jagung pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

“Masing-masing kabupaten belum sepenuhnya memiliki strategi pengembangan dan sarana yang memadai untuk mengembangkan komoditas unggulan pada sektor hulu,” kata Ali Asyhar dalam siaran persnya.

Selain itu, terdapat juga permasalahan pada pembangunan kawasan perdesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat belum sepenuhnya mengupayakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau BUM Desa Bersama berperan dalam mengembangkan komoditas unggulan dari mulai produksi, pengolahan sampai pemasaran,” terangnya.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan DTT kepatuhan, terdapat sejumlah permasalahan pada Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah tahun 2022 dan 2023.

Pada proses perencanaan diketahui permasalahan di antaranya perencanaan kegiatan tidak memadai dan pemecahan kontrak untuk menghindari ketentuan pelelangan. Dan pada proses pengadaan diketahui permasalahan di antaranya proses pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan lelang secara proforma.

Setelah itu, pada proses pertanggungjawaban diketahui permasalahan di antaranya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, dan Pemahalan harga (mark up), spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak.

“Total nilai temuan atas permasalahan tersebut di atas senilai Rp19,48 miliar serta denda keterlambatan pekerjaan belum/tidak ditetapkan atau dipungut/diterima/disetor ke Kas Negara/Daerah senilai Rp2,25 miliar. Atas permasalahan telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah senilai Rp103,53juta,” ujarnya.

Ali Asyhar berharap, atas LHP tersebut dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara yaitu untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fahriadi

No comments: