New Jurnalis (Plosokerep-Jombang) - Menindaklanjuti permohonan Letter-C yang di ajukan warga Dusun Rejosari, Desa Plosokerep sejak Oktober 2023 namun hingga Desember 2023 belum diberikan oleh pihak desa dengan berbagai macam alasan, mulai Kepala Desa meninggal, belum ada Pj Kepala Desa, hingga Letter-C asli yang belum ditemukan, kini Munik dan Sundari mendapatkan alasan lain dari perangkat Desa Plosokerep.
Kamis (14/12/2023) terjadi pertemuan antara warga pemohon Letter-C dan Perangkat Desa Plosokerep yang diadakan di Balai Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Sejatinya sesuai pertemuan pada minggu sebelumnya, maka pertemuan Kamis kemarin merupakan kelanjutan untuk mengetahui dimanakah Letter-C yang diminta oleh Munik dan Sundari, dikarenakan di buku Letter-C yang ada di Balai Desa, halaman Letter-C milik Munik dan Sundari tersebut hilang. Namun kenyataannya, pertemuan Kamis kemarin bukannya membahas mengenai pokok keberadaan Letter-C asli yang dimaksud, namun membahas mengenai hal lain yang sebenarnya merupakan ranah keluarga dan bukan ranah dari Pihak Desa untuk membahasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri cukup banyak peserta. Munik dan Sundari ditemani oleh Tim Kuasa hukumnya (Nur Alfiani, S.H., M.H., M.A, Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., CTT, dan Faisol, S.HI., M.H., M.Pd), Toni Hanafi selaku Pj Kepala Desa Plosokerep, Lutfi Nasrulloh selaku Carik, Heru Purnomo selaku Kasun, beberapa mantan perangkat desa yang lama (Sugiyanto, Kuswari, Abd. Khotib, Ngatiran), dan Sabyan selaku paralegal Desa. Menariknya pertemuan yang diadakan Kamis kemarin dihadiri pula oleh Rafael Suryokoco (mantan suami Sundari) yang saat ini berdinas di Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang. Kehadiran Rafael tersebut menurut pengamatan wartawan New Jurnalis, sempat di tentang oleh Tim Kuasa Hukum Munik dan Sundari dari Kantor Advokat Roy Al Fatta S.H.,CTT & Partners dikarenakan Rafael tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk datang pada pertemuan hari itu. Pasalnya Toni selaku Pj Kepala Desa Plosokerep menyatakan pada minggu sebelumnya bahwa pertemuan Kamis ini akan menghadirkan mantan perangkat desa lama untuk mengetahui seluk-beluk dimana Letter-C asli yang diminta Munik dan Sundari, namun ternyata pertemuan ini turut pula menghadirkan pihak lain.
Nur Alfiani, S.H., M.H., M.A, advokat dari Kantor Hukum Roy Al Fatta S.H.,CTT & Partners menyatakan kekecewaannya pada pihak Desa, dikarenakan pertemuan tersebut tidak membahas mengenai keberadaan Letter-C asli, namun justru membahas mengenai jual-beli tanah yang menurut Rafael pernah ada, tetapi menurut Sundari jual-beli tersebut tidak pernah ada. Menurutnya untuk membahas masalah keluarga antara Rafael dan Sundari, maka silahkan diselesaikan antara keduanya. Yang diminta oleh Munik adalah Letter-C yang hingga saat ini, pihak Desa terkesan ‘takut’ untuk memberikan, oleh karenanya perangkat Desa banyak mengeluarkan berbagai macam alasan.
“Pj Kepala Desa termasuk para perangkat Desa itu termasuk orang-orang pilihan, yang seharusnya paham dengan Undang-Undang Tentang Desa, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan tentang administrasi pemerintahan. Kalau begini, maka dugaan kami apa yang sudah dilakukan Pj Kepala Desa termasuk para perangkatnya kepada klien Kami adalah tindakan maladministrasi. Padahal di Desa ini katanya memakai paralegal, seharusnya lebih tertib dan paham hukum, namun justru banyak penyimpangan terjadi”, ujar Nur Alfiani, S.H., M.H., M.A, advokat dari Kantor Advokat Roy Al Fatta, S.H.,CTT & Partners.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 1.5 jam tersebut diwarnai dengan perdebatan antara Tim Kuasa Hukum Munik dan Sundari melawan pihak Desa. Konflik bermula karena adanya Perjanjian Jual-Beli yang dulunya dibuat oleh Sabyan yang menyatakan diri sebagai Paralegal Desa dan masih keluarga dari Rafael. Perjanjian di bawah tangan tersebut di akui oleh Munik dan Sundari cacat hukum, mulai penandatanganan perjanjian yang tidak dilakukan secara bersama-sama antara para pihak alias sendiri-sendiri, penandatanganan para saksi yang dilakukan tidak dihadapkan secara bersama-sama (sendiri-sendiri), objek jual-beli tanah Letter-C yang tidak disebutkan, hingga dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan suami Sundari (yaitu Rafael) kepada Sundari pada perjanjian tersebut dengan tujuan untuk memiliki tanah dan rumah milik keluarga Munik dan Sundari.
Tim Kuasa Hukum Munik dan Sundari telah menjelaskan bahwa perjanjian yang menyimpang dari ketentuan undang-undang terutama di Pasal 1320 KUH Perdata maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum, apalagi jika para pihak menyatakan demikian. Sebuah perjanjian harusnya jelas objeknya dan tidak boleh ada unsur penipuan di dalam membuat perjanjian. Apalagi para pihak antara penjual (Munik sebagai ahli waris) dan pembeli (Sundari) telah menyatakan bahwa perjanjian itu dibuat karena adanya penipuan dan bukan keinginan para pihak. Namun mantan suami Sundari (Rafael) yang namanya tidak ada dalam perjanjian-lah yang menginginkan adanya perjanjian tersebut dan diduga juga terus mengintervensi pihak Desa agar tidak memberikan Letter-C yang diminta kecuali atas izinnya.
Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H.,CTT menyatakan bahwa Klien-nya dipaksa untuk mengakui adanya jual-beli, padahal nyatanya memang tidak pernah ada jual-beli. “Coba bayangkan, apa ada di tahun 2012, sebidang tanah yang lengkap dengan rumahnya seharga 15 juta?? Mobil saja harganya sudah ratusan juta. Permainan apa ini!! Dugaan kami Pemerintah Desa Plosokerep ini bermain dalam permainan MAFIA TANAH. Kami harap seluruh warga Desa Plosokerep waspada terkait jual-beli rumah, jangan sampai hal ini terjadi”, ujar advokat dari kantor Advokat Roy Al Fatta, S.H, CTT & Partners kepada New Jurnalis.
Usai panjang lebar perdebatan berlangsung, kenyataannya pihak desa tetap tidak memberikan Letter-C yang diminta oleh Munik dan Sundari, padahal berkas-berkas kelengkapan sudah diberikan secara lengkap. Sedangkan melalui pengamatan wartawan New Jurnalis, pihak Desa cenderung lebih berpihak kepada Rafael meskipun Rafael terlihat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tertulis atas ucapannya. Tentunya apa yang dilakukan oleh Desa dapat diduga merupakan tindakan maladministrasi, karena pihak Desa seharusnya bisa bersikap netral menjadi penengah dan bukannya memihak salah satu pihak. “Pihak Desa bisa memberikan Letter-C-nya bila Pak Rafael mengizinkan”, ujar Lutfi Nasrulloh selaku Carik saat membacakan salah satu hasil putusan Desa terkait permohonan Letter-C yang diminta Munik dan Sundari.
“Sampai kapanpun kami akan tetap berjuang dan fight melawan kezaliman. Masih banyak upaya hukum yang harus dilakukan untuk kepentingan Klien kami”, Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid, S.H., CTT, advokat dari kantor advokat Roy Al Fatta, S.H.,CTT & Partners berucap usai pertemuan tersebut selesai. *(bersambung)*
No comments:
Post a Comment