New Jurnalis.com, Balikpapan - Gelar Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (31/01/24), Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE.
Kasus pelanggaran terhadap UU ITE ini dengan modus operandi menipu pembeli atau pelanggan dengan mengatasnamakan sebuah online shop "Afikanza Collection" dengan mengamankan tersangka seorang wanita dengan inisial "EM" (33).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., Ps. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Dian Puspitasari, S.H., M.H., S.I.K., dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom. , M.T., M.Sc.
Dalam Penjelasannya, Kabid Humas Polda Kaltim menerangkan bahwa Awal mulanya pada tahun 2020 tersangka "EM" merupakan pelanggan dari afikanza collection namun ia mencoba-coba untuk menghubungi nomor nomor yang tersangka dapat dari hasil menonton live streaming pada media sosial facebook afikanza collection, nomor telepon yang didapatkan tersebut karena pembeli meninggalkan nomor telepon pada kolom komentar live streaming, sehingga ketika ada yang menulis nomor telepon pada kolom komentar live streaming ia langsung mencatat dan menghubungi pelanggan afikanza collection, tersangka selalu mengikuti live streaming dari afikanza collection karena dia mengaktifkan notifikasi pada handphonenya apabila facebook afikanza collection melakukan live streaming, aktivitas yang dilakukan oleh tersangka tersebut berlangsung bahkan ketika penyidik mendatangi rumah tersangka ia sedang proses bertransaksi dengan calon korban", ungkap Kombes Pol Yusuf.
Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan berdasarkan dari laporan Korban "SL", Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga pada akhirnya ditemukan tersangka "EM" tepatnya berada di Dusun Krajan Timur RT.14 RW.02 Kel.Tempeh Tengah Kec.Tempeh Kabupaten Lumajang Prov.Jatim.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka "EM" dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)", tutup Kombes Pol Yusuf.
*HUMAS POLDA KALTIM*
No comments:
Post a Comment