Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

KORUPSI DINKES BARSEL-Kejati Tahan PPTK dan Pengelola BOK

| Editor: Margo Utomo | 17 January 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:18:07Z

 

DITAHAN-Kejati Kalteng menahan 2 dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana BOK Dinkes Barsel anggaran 2020-2021. Tampak 2 tersangka saat akan dilakukan penahanan, Selasa (16/1) siang.

PALANGKA RAYA/NewJurnalis.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap 2 dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Dua tersangka dilakukan penahanan usai menjalani pemanggilan pertama yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng, Selasa (16/1) siang. Mereka yang ditahan adalah tersangka MJR sebagai pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Barito Selatan, lalu tersangka ICD selaku Kepala Bidang Kesmas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 di Dinkes Barito Selatan.

Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan 5 tersangka terhadap kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran 2020-2021 dengan total anggaran senilai Rp32,2 miliar.

Tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan dan belum dilakukan penahanan adalah PMI, sebagai bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 Dinkes Barsel, dan tersangka DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 serta tersangka DS sebagai Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA).

Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan usai menjalani pemanggilan pertama, sedangkan 3 tersangka lainnya masih belum bisa hadir.

“Kita turut berterima kasih kepada kedua tersangka yang hadir dalam pemanggilan pertama, untuk ketiga tersangka lainnya kita upayakan segera dihadirkan, jika tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Penahanan akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Adapun alasan penahanan berdasarkan pandangan subjektif penyidik, mengingat tersangka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kemudian pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Pasca penahanan ini kita akan lakukan pemberkasan, merampungkan penyidikan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” tuturnya.

Douglas menjelaskan, kasus Tipikor ini bermula Ketika Dinkes Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kementerian Kesehatan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020-2021 dengan total mencapai Rp32,2 miliar.

Namun dalam pelaksanaanya, para tersangka secara bersama-sama mengelola atau mempergunakan dana tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni dengan mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan atau menampung dana tersebut ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinkes Barsel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terhadap kasus ini, penyidik Kejati Kalteng memperoleh bukti akurat yang disampaikan lewat analisis transaksi keuangan. Dana mengalir ke oknum-oknum yang tidak terkait dengan kegiatan bantuan.

“Jadi begini, sesuai peraturan tidak boleh menyimpan anggaran ke rekening pribadi. Para tersangka selaku pengelola keuangan daerah terlalu naif jika tidak tahu dengan peraturan tersebut. Pada kasus ini, setelah dana dari pusat sampai ke rekening daerah kemudian dicairkan dan dipindahkan ke rekening pribadi. Tentunya prosedur pencairan anggaran tidak bisa dilakukan satu orang, harus bersama-sama. Setiap tersangka memiliki perannya masing-masing agar dana tersebut bisa dicairkan dan dipindahkan,” pungkasnya.

No comments: