Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Jusuff Kalla Buka Suara Aturan Speaker Masjid Selama Bulan Ramadhan

| Editor: Ahmat Zulfi | 12 March 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:17:31Z
NEWJURNALIS |  Jakarta, - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla buka suara soal surat edaran Menteri Agama terkait speaker luar masjid saat bulan Ramadhan. Dia mengatakan mendukung surat edaran yang melarang penggunaan pengeras suara tersebut.
JK mengatakan pihaknya juga telah mengatur soal penggunaan speaker tersebut. Yakni suara hanya boleh dikeluarkan saat adzan dan awal pengajian.

"Sejak dulu kami dari dewan masjid mengatur sound itu hanya keluar kalau adzan, pengajian awal boleh 5 atau 10 menit saja. Tidak boleh lewat dari itu," kata JK di Makassar, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/3/2024).

Masjid, dia mengatakan seharusnya dalam kondisi syahdu. Menggunakan pengeras di luar bisa saja mengganggu masyarakat umum di sekitarnya.

Bukan tak mungkin, dakwah yang disampaikan melalui speaker luar tidak terdengar oleh orang lain. "Supaya ada syahdu, kalau terlalu besar sound sistemnya, banyak masjid yang berhadapan. Intinya harus syahdu. Kalau berdakwah suaranya sampai keluar, itu malah orang tidak dengar juga," ungkapnya.

Hal serupa juga diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Dia mendukung pelaksanaan Surat Edaran itu dan mengatakan syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari kerasnya suara yang dihasilkan.

"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusukan ibadah yang ikhlas," ucapnya di akun Twitter atau X.

Menteri Agama Yaqut Cholil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M pada 26 Februari 2024. Salah satunya terkait takbiran idul fitri dilakukan di masjid, musala, dan tempat lain, mengikuti Surat Edaran Menag Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan 18 Februari 2022 telah diatur volume speaker paling besar hingga 100 dB atau desible. Edaran itu juga mengatur soal syiar Ramadhan dari Shalat Tarawih, ceramah, hingga tadarus Al Quran.

Saat takbir, pengeras suara luar bisa digunakan hingga pukul 22:00 waktu setempat. Selanjutnya takbir dilanjutkan melalui pengeras suara dalam.

CNBC Indonesia (dem/dem)

No comments: