NEWJURNALIS | PURUK CAHU, Mantan Kades Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng berinisial PG (36), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Murung Raya atas dugaan korupsi dana desa.
Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2017-2023, saat ia masih menjabat. Dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp820.695.855.
Parahnya lagi, tersagka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam. Ia diamankan pada hari Jumat 05 Januari 2024 lalu.
"Diduga tersangka tidak mempedomani petunjuk peraturan peruandan undang tentang pengelolaan keuangan Desa,” kata Kapolres Mura AKBP Irwnsah, S.I.K, M.M, dalam Konferensi Pers Rabu (6/3/2024).
Ironisnya, guna memuluskan aksinya, pada RAB dana yang sudah dicairkan dan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.
"Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD," beber Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksiman 1 milyar rupiah.
No comments:
Post a Comment