NEWJURNALIS-Hari ini puluhan warga Desa Kletek Kecamatan Taman melakukan aksi demo didepan kantor Desa Kletek Kecamatan Taman. Mereka menuntut pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menutup pabrik tepung bulu yang selama ini menyebabkan bau busuk dan pencemaran lingkungan ditempat tinggalnya. Kamis,(30/5/2024) siang tadi.
Unjuk rasa yang sempat menutup akses jalan utama panglima sudirman itu mengakibatkan kemacetan.Namun selang beberapa waktu kemudian pihak aparat kepolisian pun langsung bertindak tegas dengan membuka kembali jalan tersebut.
Menurut koordinator aksi di lapangan, H Yusuf "menyampaikan "saat melakukan aksi mengatakan warga Desa Kletek sudah habis kesabarannya, karna sudah puluhan tahun mereka menghirup bau busuk yang di sebabkan oleh kegiatan di pabrik tersebut.
"Dia menuntut , untuk membongkar mesin pabrik,warga sudah demo dua kali sejak tahun 2000, sudah ditutup oleh Bupati Sidoarjo tahun 2021 lalu tapi buka lagi padahal mereka tidak memiliki izin sampai hari, dan kami sudah cek ke DLHK,"terangnya"
Maka dari itu, tokoh masyarakat ini meminta kepada para instansi terkait yang berwenang dan juga aparat penegak hukum mendengarkan dan menindak tegas atas keluhan dari warga Desa Kletek itu.
"Hai para pejabat dengarkan jeritan kami ini, pemilik selalu berkoar koar bahwa dia itu kebal hukum karena di dekengi (bekingi-red) polisi, didekengi DLHK, dengarkan ini, buka hati kalian. Kasihan anak anak yang tinggal di sekitar pabrik terkena sakit pernafasan (ispa)," ungkapnya.
Menanggapi tuduhan warga terkait tidak dikantonginya perizinan operasional pabrik tepung bulu tersebut, Kepala Bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, Luh Yuni Areni yang di hubungi diruang kerjanya, Kamis (30/5/2024) siang, mengatakan pasca ditutup operasionalnya pabrik itu tahun 2021, pihaknya sampai hari ini belum mengeluarkan perizinan apapun untuk pabrik tersebut.
"Permasalahanya mereka (pemilik pabrik-red) setahu kami hingga saat ini belum memiliki IMB dari Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) lalu bagaimana kami bisa memberikan perizinan lanjutan untuk operasional pabrik itu, kan tidak mungkin," Jelasnya.
Mengenai pengakuan pemilik pabrik, Umindah beberapa waktu lalu yang mengaku sudah mengantongi izin operasional, hal itu tidak di tampik oleh Luh Yuni Areni. Perempuan asal pulau Bali itu menjelaskan bahwa perizinan yang dimaksud oleh pemilik pabrik itu adalah surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), Izin lokasi yang dikeluarkan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Siapapun kalau mengurus perizinan melalui OSS otomatis keluar, namun hal itu belum selesai dan tidak bisa buat dasar izin operasional usaha. Langkah selanjutnya mengaktifkan perizinan tersebut di wilayahnya masing-masing melalui OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," Pungkasnya.-Jhon/Mukid
No comments:
Post a Comment