NEWJURNALIS | Tulungagung-Jawa Timur -Penarikan unit mobil oleh beberapa anggota Kepolisian Polres Tulungagung menjadi keresahan masyarakat diwilayah Kabupaten Tulungagung.
Masyarakat menduga oknum Polres Tulungagung menjadi kaki tangan pihak finance dengan cara menarik Paksa unit sebuah mobil menggunakan derek dirumah. Minggu(23/06/2024)
Bermula dari informasi tersebut dan disebabkan pihak pemilik dan pemegang unit mobil merasa takut akhirnya ada sebuah Lembaga yang akan mewakili masyarakat telah melaporkan hal tersebut ke pihak Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ketika ditemui tim awak media, perwakilan LSM tersebut mengatakan, “Jangan dulu disebutkan mas, nanti kalau sudah dari Polda akan kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya agar jangan dulu disebutkan namanya.
Akhirnya pada tanggal 6 Juni 2024, salah satu tim media menyerahkan Laporan informasi ke Propam Polda Jawa Timur. “Kita sudah menyerahkan Laporan Informasi ke Propam Polda Jatim beserta data – data pendukung, seperti rekaman CCTV dan rekaman hasil wawancara,” tandas perwakilan tim media yang tak bersedia memberikan namanya. “Nama saya sudah tertera di Laporan Informasi mas.”ujarnya.
Sambungnya. “Hal ini kami lakukan karena pihak pemilik maupun pemegang mobil disinyalir takut, "imbuhnya lagi.
Dari data – data yang berhasil dihimpun, pihak Hana Sinar Mas sebagai Finance menyatakan kalau dilunasi sekitar Rp 135.000.000,- itupun belum termasuk biaya lain – lain meliputi biaya tarik atau bunga.
Salah satu rekaman percakapan yang ditunjukan antara pemilik mobil dan kuasa hukumnya yang mewakili pendampingan diPolres Tulungagung,menyebutkan angka rupiah agar kasusnya cepat selesai.
"Propam Polda Jatim masih mempelajari kasus ini dan siap untuk proses selanjutnya. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan pasti ada tindakan lanjut,”ungkap tim media.(Bersambung)
Jurnalis : Joko Prianto
No comments:
Post a Comment