Pelurusan Histori Berdirinya Negara Diikuti Puluhan Guru Sejarah di Kediri |
PRAPANCA | Tak banyak masyarakat yang mengerti berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 18 Agustus 1945. Karena itu, berbagai komunitas di Situs nDalem Pojok Kediri menggelar bedah buku ‘17 Agustus 1945 Negara Indonesia Belum Ada’.
Diskusi yang digelar pada Minggu (18/8/2024) di Situs nDalem Pojok ini menghadirkan penulis buku Prof. Tries Edy Wahyono, Ki Jati Kusumo dan dimoderatori oleh Ki Hendro Widjanarko.
Puluhan guru sejarah di Kabupaten Kediri ikut menghadiri acara bedah buku yang juga bagian dari pelurusan sejarah tentang salah kaprah ‘17 Agustus 1945 sebagai proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia’.
Prof. Tries Edy Wahyono menegaskan, 17 Agustus 1945 bukanlah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, karena pada tanggal itu negara Republik Indonesia belum didirikan. Menurut Prof. Tries, alinea kedua pembukaan UUD 1945 tegas menyebut bahwa ‘Bangsa Indonesia’ yang menggapai kemerdekaan, bukan Republik Indonesia.
“Pada alinea kedua Pembukaan undang-undang Dasar 45 bahwa dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.
Kenapa penyebutan kemerdekaan Republik Indonesia salah, Tries kembali menyampaikan, alasan sejak penjajahan oleh Portugis pada abad ke-15 disusul Spanyol hingga Belanda dan Jepang, maka yang dijajah adalah Bangsa Indonesia.
“Karena, Republik Indonesia belum ada. Republik Indonesia baru berdiri tanggal 18 Agustus 1945,” tambahnya.
Prof Tries menyampaikan, dalam rapat PPKI, sempat ada perbedaan pendapat antara dua pendiri negara: Soekarno dan Otto Iskandar Dinata saat membahas alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945. Otto, lanjut Tries, meminta kalimat ‘ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia’ diganti ke depan pemerintahan. Namun, usulan Otto Iskandar Dinata ini ditolak oleh Bung Karno. Akhirnya, UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara dan menjadi.
“Ini terjadi ketika sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sesi pertama, pagi hari ketika membahas rancangan pembukaan undang-undang Dasar 1945,” ucap Prof. Tries.
Kendati demikian, Tries menyebutkan, adanya empat rangkaian momentum. Dimulai dari pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 yang dibahas menjadi rancangan UUD 1945 pada 22 Juni 1945. Setelah itu, disusun menjadi teks proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945, pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
“Antara proklamasi dan pembukaan undang-undang Dasar 1945 ini memang kesatuan yang muncul secara legal formal sah. Dulu, Bung Karno mengatakan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan 18 Agustus adalah anak kandungnya teks proklamasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Situs nDalem Pojok Persada Soekarno RM Kushartono berharap,
diskusi dalam bedah buku ‘17 Agustus 1945 Negara Indonesia Belum Ada’ ini menjadi
pelurusan sejarah tentang kemerdekaan Bangsa Indonesia dan berdirinya NKRI ini.
“Guru sejarah yang hadir dan ikut berdiskusi dalam bedah buku ini kami harapkan menyampaikan pelurusan sejarah ini pada para siswa, sehingga sejak usia dini, anak-anak sudah akrab dengan frame kemerdekaan Bangsa Indonesia,” ujarnya.
Kushartono juga berharap, agar pemerintah segera menetapkan berdirinya NKRI sebagai hari besar nasional yang diperingati secara nasional.
“Penting karena kemerdekaan atas berkat rahmat Allah, begitu juga berdirinya negara, atas berkat rahmat Allah, karena itu bangsa yang beriman pada Tuhan, wajib mensyukuri dua peristiwa penting ini. Jangan sampai anak bangsa tidak tahu, kapan hari berdirinya negara,” katanya.
No comments:
Post a Comment