Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Penyerahan SK Hak Guna Pakai 35 Tahun Lahan Perhutani 85 H Untuk Perhutanituk Desa Getas Magetan

| Editor: Margo Utomo | 21 August 2024 | Last Updated 2024-08-21T08:14:45Z
Poto Dokpri Totok Widiarto | Penyerahan SK Hak Guna Pakai 35 Tahun-Magetan


NEWJURNALIS | Magetan Rabu 21 Agustus 2024.Newjuenalis.com. Warga Dsn.Panjang Lor ds.Getas Kab.Magetan patut bergembira menyambut putusan SK dari Kementrian Perhutani untuk penggelolaan lahan di lereng gunung Lawu seluas 85 hektar dengan hak guna pakai selama 35 tahun kepada masyarakat setempat.


Dalam kesempatan tersebut Ir.Dwijo dari Kementrian Kehutan Pusat KPH wilayah Ngawii,Magetan dan Madiun menyampaikan pada masyarakat," Dengan SK hak guna pakai lahan perhutani diketinggian 1.800 dpl ini bisa dimanfaatkan dengan benar,dijaga dan dikelola untuk penghidupan yang lebih baik anak cucu warga desa Getas dan sekitarnya serta jangan salah presepsi dengan hak guna pakai ini".


Sedangka Samidi Sastro Lawu mewakili tokoh masyarakat mengatakan,"Kami atas nama masyarakat Kelompok Tani Hutan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah yaitu KPH  wilayah Magetan,berjanji untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sebaik mungkin dan tidak membiarkan sejengkal tanahpun tidak tergarap".


Danramil 0804/02 Plaosan Kapt.Inf.Arif Wahyu Jatmiko juga wanti wanti dalam sambutannya,"agar ber hati hati dalam mengelola lahan perhutani tersebut jangan sampai terjadi kebakaran yang sudah sudah".


Sebelum penyerahan SK 18 Agustus 2024 tersebut seluruh warga dsn Panjang Lor ds.Getas kec.Sidorejo mengadakan doa syukuran pada Hyang Widhi dan leluhur Kanjeng Sunan Lawu bertempat diSoge Lestari Gunung Lawu dan ujub doa dipimpin tokoh budayawan Totok Widiarto dari Tileng Delopo Madiun. (Red Totok Widiarto)

No comments: