LOMBOK - NTB | newjurnalis.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit III Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berhasil ungkap kasus penipuan berkedok bisnis kerjasama pembiayaan bahan bakar minyak jenis solar yang berlokasi di maluk kabupaten Sumbawa Barat,NTB pada Kamis (10/09/2024)
Berkat kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit III Polda NTB dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metrojaya berhasil mengamankan dua terduka pelaku pada tanggal 9 Oktober 20204 di Jakarta berdasarkan Laporan Pol No LP/B/92/VII/2024/SPKT/Polda Ntb tanggal 4Juli 2024
Kedua terduga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah di tahan di Polda Metrojaya dengan kasus yang sama.
Terduka pelaku berinisial H berjenis kelamin laki dan YR berjenis kelamin perempuan di amankan satreskrim Polda metro jaya di kediaman mereka masing - masing di Cibubur Jakarta Timur lalu di serahkan ke Polda NTB untuk proses hukum selanjutnya
Kapolda NTB Irjenpol Hadi Gunawan, SH, S.I.K, melalui Kabid Humas Polda NTB AKBP Muhammad Kholid, S.I.K Membenarkan penangkapan dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
Kedua terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan kerja sama pembiayaan Bahan bakar Minyak jenis Solar dengan sebuah perusahaan Persero yang berlokasi di maluk yakni PT. Multi Gemilang Grup ( GGP) Korporasi.
Direktur PT. Multi Gemilang Grup ( GGP) Korporasi Hasmawati,S.T Saat di konfirmasi awak media menyebutkan atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian yang di perkirakan sebesar 14 milyar rupiah yang meliputi kerugian moril dan materil.
Berdasarkan SP Lidik/184a/IV/RES III/2024/Ditreskrimum pada tgl 24 April 2024, satreskrim Polda NTB meningkatkan proses kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan
Direktur PT. Multi Gemilang Grup ( GGP) Korporasi juga sangat mengapresiasi atas kinerja para personil Polda NTB yang dengan sigap mengusut permasalahan tersebut.
(**)
No comments:
Post a Comment