Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Koboy Jalanan Terjadi Di Banyuwangi,Pengemudi Mobil Mewah Ancam Jukir Diduga Dengan Senpi

| Editor: Margo Utomo | 31 October 2024 | Last Updated 2024-10-31T01:44:58Z
BANYUWANGI | newjurnalis.com - Aksi Koboy jalanan dan pengancaman sambil menunjukkan Senjata Api (Senpi) yang di lakukan oleh pengemudi mobil mewah berNopol "P4PI" berwarna merah muda (Pink) yang diduga di miliki oleh  oknum kontraktor berinisial" M" di Banyuwangi.

Insiden ini terjadi ke salah satu Juru Parkir (Jukir) ABBA Mart  yang berlokasi di Jalan Banterang baru No.41 Kampung Melayu, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (30/10/2024).

Menurut salah satu warga yang melihat kejadian tersebut mengatakan, waktu ada mobil mau masuk ada mobil berplat nomor di baca P4PI tidak sabar untuk lewat sambil membunyikan klakson terus menerus.

"Jadi Apang (nama panggilan korban pengancaman) bilang sabar...sabar..lalu pengemudi membuka kaca mobilnya langsung marah-marah," katanya.

"Tak tembak koen, tak tembak koen, jancuk Iki, tak tembak koen," lanjutnya.

Dari keterangan korban yang trauma dan bekerja sebagai Juru Parkir bernama Fanani atau biasa di panggil Apang menjelaskan, kejadian berawal saat dia mengawal sebuah mobil box yang mau masuk ke parkiran Abba Mart.

"Setelah kita kawal, otomatis kan mobilnya hatret mundur untuk ambil haluan, jadi mau tidak mau harus menutup jalan," terangnya.

Apang melanjutkan, bahwa rekan jukir tersebut sudah menyetop kendaraan dari arah timur dan posisi mobil sport berwarna pink itu di timurnya mobil box."Pokoknya di baca PAPI plat nomornya," bebernya.

Sedangkan, saya ada di samping belakang mobil box, lalu mobil sport tersebut langsung menglakson dengan kerasnya dan saya bilang "mas..sabar..mas", imbuhnya.

kemudian, pengemudi mobil sport tersebut menurunkan kaca mobilnya langsung bilang ke saya, "jancuk Iki tak tembak koen," sambil memegang senjata api (Senpi) dengan tangan kanan dari jendela mobilnya sekitar 4 detik.

Mengalami kejadian arogansi tersebut, korban langsung melaporkan ke Polresta Banyuwangi di dampingi oleh Koordinator Sekertariat Bersama Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan, Moh.Helmi Rosadi serta korban berharap pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Alhamdulillah, Setelah kita memberikan pendampingan kita sudah dapat surat tanda bukti laporan polisi dengan Nomor STTLP/322/X/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM yang melaporkan atas nama Fanani tertanggal 30 Oktober 2024," kata Helmi.

No comments: