NEWJURNALIS - Selebgram asal surabaya Jawatimur Lila ardona menggugat seorang pengusaha karaoke asal kota solo ke Polsek Ngemplak atas dugaan pencemaran nama baik
Yang di laporkan kurang lebih ada tiga (3) orang,di antaranya berinisial AD, SS, JD,pelaporan itu di lakukan setelah ketiganya tidak menghadiri mediasi kedua kali nya yang di fasilitasi oleh Polsek Ngemplak.
Kuasa hukum Lila ,Halim Darmawan dan partner "menyampaikan"pencemaran nama baik terhadap klienya tersebut bermula ketika JD dan SS mengucapkan kalimat yang di anggap merugikan klien saya (Lila Ardona),kemudian ucapan itu di sebarkan .
"kemudian men-judge selebgram cantik ini,hal ini tentu tidak baik,ucapan yang tidak di pandang secara logika manusia itu,ya "ujar Halim,saat di hubungi awak media ,kamis (14/11/2024).
"Dugaan pencemaran nama baik itu telah dibuat di direct massage(DM) dan kirim ke beberapa orang tanpa seizin Lila Ardona "ujarnya".
dengan melakukan pencemaran nama baik selebgram ini,tentu menjatuhkan martabat ,harga diri dan kehormatan seorang wanita.
Atas dasar hal tersebut Lila Ardona bersama kuasa hukumnya melaporkan AD, SS, JD ke pihak kepolisian setempat.
Sebelum membuat laporan ,pihaknya ingin menyelesaikan permaslahan ini secara kekeluargaan dan pihaknyalun meminta Polsek Ngemplak untuk memediasi permasalahan ini,namun dua kali di panggil mereka (bertiga) tidak mengindahkan panggilan ini untuk mediasi alias tidak hadir,mungkin merasa hebat atau yang lain .
Maka dari itu permaslahan ini di lanjut menjadi pelaporan,setelah di laporkan saksi saksi dinpriksa semua ,terlapornya adalah JD,SS dan AD,dia adalah seorang pengusaha di kota solo ,pemilik salah satu karaoke juga seorang pengusaha di bidang desain dan interior "ungkapnya".
Seminggu di undang tidak hadir,dengan alasan beraneka ragam ,di undang kembali hari ini panggilan kedua untuk restorative justice ,kita niatnya baik ,kita ingin menyelesaikan perkara ini dengan sebaik baiknya ,namun pelaku kembali tidak mengindahkan panggilan "tandasnya".
Lanjut Halim,pasal yang di sangkakan adalah pasal 310 dan 315,yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik, selaku kuasa hukum Lila ,Halim mengaku akan melanjutkan kasus tersebut dengan upaya upaya hukum sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang ada.
Ini klien saya ,mata pencahariannya kontrakanya putus ,oleh perbuatan pencemaran nama baik di muka umum,ini ada bukti bukti kuat DM kepada beberapa orang ,sehingga akhirnya lepas dengan sendirinya ,bahkan Lila sempat mengalami dpresi akibat harus menelan pahit(kontrak putus) buah dari ulah mereka ini"ungkapnya"
Lila ardona hadir di temani oleh manager pribadinya (Devi ) .
No comments:
Post a Comment