Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Buron Sebulan,Pembunuh Warga Wates Kota Mojokerto Berhasil di Tangkap di Bandung

| Editor: Ahmat Zulfi | 20 December 2024 | Last Updated 2024-12-20T11:16:36Z

NEWJURNALIS | MOJOKERTO-Aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di area perkebunan jeruk, Taman Bahari Majapahit (TBM), Lingkungan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pelaku, Sudarwo (38), warga Lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024) siang.

Seorang tersangka adalah Sudarwo,  teman korban, Abid Yuliandi Musyafa (38), warga Perumnas Wates, jalan Merapi Gg. V/7, Lingkungan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Setelah sempat buronan sekitar satu bulan, tim buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota, menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Achmad Rudy Zaeny "menyampaikan", saat ditangkap, tersangka sedang berjualan pentol cilok keliling di Kelurahan Padasuka, Cimenyan, Bandung. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Mojokerto Kota dan dilakukan pemeriksaan intensif di ruang unit 3 tindak pidana umum (tipidum).

 Mengenai motif dari pembunuhan ini ,masih kita dalami,” kata AKP Achmad Rudy Zaeny, Jum’at (20/12/2024).

Rudy mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap Abid Yuliandi Musyafa. Sebelum beraksi, tersangka menjemput korban di rumahnya pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.


Tersangka membonceng korban dengan mengendarai motor Honda Supra X tanpa plat nomor menuju Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kota Mojokerto.


“Kemudian korban diajak minum minuman keras (miras) di sebuah warung,” ujar Rudy.

Setelah acara minum minuman keras, tersangka mengajak korban keliling untuk mencari miras lagi. Saat Jalan Ir. Soekarno yang saat itu kondisi sepi dan gelap, pelaku melancarkan aksinya.

“Tersangka menghabisi nyawa korban di area jalan Ir. Soekarno sekitar pukul 04.00 WIB dalam situasi lingkungan yang gelap dan sepi dengan cara menusukan senjata tajam sejenis sangkur,” terangnya".

Kasatreskrim menyebutkan, tersangka menikam korban ditikam sebanyak 6 kali di bagian perut dan dada. Korban, lanjutnya, sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak bisa menghentikan tindakan ganas pelaku hingga akhirnya tumbang dan menghembuskan nafas terakhir,karna perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP,pungkasnya" -(Bambang/Jhon/Irawan)

No comments: