Banyuwangi~New Jurnalis.com~Joko Prasetyo bersama 3 kuasa hukumnya yakni Nur Abidin,M.Rudy Salim Eka Justisi Putra,dan Artha Rizki Isworo,mendatangi Mapolresta Banyuwangi,pada Selasa 17 Desember 2024.
Bukan tanpa alasan,kedatangan Joko Prasetyo bersama kuasa hukumnya tersebut dalam rangka menyampaikan pengaduan ke Propam Polresta Banyuwangi.
Adapun pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik pembantu/penyelidik Polsek Banyuwangi berinisial RA.
"Hari ini kami mendampingi klien kami menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik pembantu Polsek Banyuwangi inisial RA,"kata M.Rudy Salim Eka Justisi Putra,usai keluar dari ruang Propam Polresta Banyuwangi,pada Selasa siang 17 Desember 2024.
Adapun pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditembuskan ke Kapolresta Banyuwangi,Kapolda,Jatim, Kapolri,Kabid Propam Polda Jatim,dan Kadiv Propam Mabes Polri.
"Secara rinci laporan sudah kami sampaikan secara tertulis dan kami tembuskan ke tingkat yang diatasnya," tegas Rudy panggilan akrabnya.
Menurut Rudy,dari hasil kajian tim kuasa hukum,dalam penanganan dugaan penggelapan yang laporkan pegawai PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Banyuwangi,Nahrudin, dengan terlapor Joko Prasetyo,ada kejanggalan dalam prosesnya.
"Hasil kajian kami ada beberapa kejanggalan,diantaranya terkait proses pengiriman surat panggilan permintaan klarifikasi yang mana pihak yang mengantar ke klien kami adalah pegawai dari WOM Finance Cabang Banyuwangi," terangnya.
Lebih lanjut,Rudy juga menganggap jika laporan dugaan penggelapan tersebut terkesan ambigu,karena hingga saat ini pihak kuasa hukum dan terlapor tidak tahu Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana?
"Klien kami dalam melakukan tanda tangan perjanjian kontrak dengan pihak WOM Finance dilakukan di rumah kediaman yang berlokasi di Desa Margomulyo Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.Tapi tiba-tiba dilaporkan dan diperiksa Polsek Banyuwangi," paparnya.
Lebih lanjut,Rudy menjelaskan jika hingga saat ini unit kendaraan masih dipegang oleh kliennya,sehingga sangat aneh ketika ada laporan penggelapan.
"Sampai saat ini kendaraan masih digunakan dan dipegang oleh klien kami selaku debitur,kok bisa dilaporkan penggelapan, lalu dasar laporannya apa," ungkapnya.
"Apalagi dalam pemeriksaan permintaan klarifikasi tersebut,pihak pelapor menyebut jika unit kendaraan tersebut terpantau melintas di wilayah Jember.Lalu yang menjadi tanda tanya besar apakah mungkin dalam penerimaan laporan tidak ditanya TKP kejadian dugaan penggelapan dimana dan bukti penggelapannya apa?," lanjutnya.
Ia pun menambahkan jika persoalan perusahaan leasing dengan debitur merupakan perkara perdata.Sehingga jangan sampai mencari-cari celah pidana dengan hal-hal yang tidak dilakukan oleh debitur.
"Persoalan kredit antara perusahaan leasing itu urusan perdata.Jadi jangan cari-cari celah untuk ditarik ke pidana. Apalagi jika celah yang digunakan tidak dapat dibuktikan.Jangan sampai kewenangan yang dimiliki institusi kepolisian disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," imbuhnya.
Diketahui,sebelumnya Joko Prasetyo diperiksa oleh penyidik Polsek Banyuwangi terkait adanya dugaan penggelapan pada Senin 16 Desember 2024.
Pemeriksaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi atas laporan yang sampaikan pihak pegawai WOM Finance Cabang Banyuwangi Nahrudin.(SYN)
No comments:
Post a Comment