NEWJURNALIS | Kalteng Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Sapan (multiyears) di Kabupaten Murung Raya. Press release terkait hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, didampingi tim penyidik di Aula Kantor Kejari Murung Raya, Senin (09/12/2024).
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah T.E. selaku Pimpinan Cabang PT Unggul Sokaja Cabang Kuala Kapuas, B, S.T selaku Konsultan Perencana, dan C.G., S.T., selaku Konsultan Pengawas. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran sebesar Rp 47,95 miliar tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar.
“Menetapkan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 28 November 2024,” ujar Taufik dalam konferensi pers tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar ini terjadi akibat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran yang dilakukan para tersangka. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proyek Taman Sapan yang bersifat multiyears ini merupakan salah satu program pembangunan di Kabupaten Murung Raya. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi sejak proses perencanaan hingga pelaksanaannya.
Kepala Kejari Murung Raya menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. “Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
No comments:
Post a Comment