Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Kuasa Hukum Siap Tembuh Jalur Hukum Laporan Penggelapan Mobil Debitur Dianggap Hoak!

| Editor: Ahmat Zulfi | 17 December 2024 | Last Updated 2024-12-17T08:02:59Z
BANYUWANGI  | New Jurnalis.com - Joko Prasetyo, salah satu Jurnalis asal Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur,diperiksa oleh penyidik Polsek Banyuwangi, pada Senin, (16/12/2024).

 Joko Prasetyo,diperiksa atas adanya laporan dugaan penggelapan satu buah unit mobil yang dilaporkan oleh Nahrudin selaku karyawan PT Wahana Ottomitra Multiartha  (WOM) Finance Cabang Banyuwnagi

Dalam pemeriksaan tersebut, Joko Prasetyo didampingi oleh 3 kuasa hukum yaitu Nur Abidin,SH, M.Rudy Salim Eka Justisi Putra,SH dan Artha Rizki Isworo, SH.

Kepada wartawan Nur Abidin, selaku kuasa hukum Joko Prasetyo,mengaku jika pemeriksaan klienya tersebut masih dalam tahap klarifikasi.

"Kedatangan klien kami hari ini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polsek Banyuwangi.Dan pemeriksaan kali ini masih dalam tahap klarifikasi," kata kuasa hukum yang akrab disapa Abi.

Dihadapan awak media,Abi,menyebut ada yang menarik dalam laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan PT Wom itu lantaran posisi unit mobil klien kami selama ini hingga hari ini masih berada ditanganya.

"Posisi kendaraan mobil hingga saat ini masih berada ditangan klien kami.Bahkan pada saat pemeriksaan pun masih dibawa. Dan hingga saat ini tidak ada yang namanya memindahtangankan kendaraan yang dilakukan oleh klien kami," terang Abi.

Hal yang menarik dan aneh lagi adalah pengantar surat panggilan dari Polsek Banyuwangi,adalah pegawai PT Wom, sedangkan pihak Wom ini kan sebagai pelapor.

"Menurut klien kami,yang mengantarkan surat panggilan kerumahnya dua orang yang mengaku karyawan PT Wom. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," tegas Abi,Advokad yang berkantor di Desa Tampo,Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Masih lanjut Abi,mengacu pada pasal 227 ayat 2 KUHAP disebutkan jika "petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan,baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya".

Kata Abi,kami juga inigin mempertanyakan locus delicti permasalahan tersebut.

"Yang kami ingin tahu juga,lokasi dugaan penggelapan tersebut locus delicti dimana,apakah masuk wilayah hukum Polsek Banyuwangi,atau dimana ?," ujar Abi.

Dalam kejadian Abi,menegaskan akan mengambil beberapa langkah hukum untuk mencari keadilan atas klienya tersebut dengan cara mengadukan oknum Polisi Polsek Banyuwangi,atas  kejanggalan kasus klienya tersebut.

"Langkah yang akan kita tempuh adalah, pertama melaporkan oknum Polisi Polsek Banyuwangi.Dan akan melaporkan balik karyawan PT Wom ke Polresta Banyuwangi," ungkapnya.

Namun sayang hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi Kapolsek Banyuwangi, dan juga pihak PT Wom Cabang Banyuwangi,Jawa Timur. (SYN)

No comments: