Lombok Timur - NTB |
Sehubungan dengan laporan hasil evaluasi terkait inplementasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Timur tahun 2024,Pj.Bupati Lotim (H.Juaini Taufik,M.Ap) meminta agar seluruh Kepala Desa memperhatikan surat edaran BUPATI LOMBOK TIMUR nomor 400.9.7/ 768.a / SOS / 2024.
Dalam isian surat edaran perihal Verval data P3KE dan usulan DTKS tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 04 Desember 2024 , sesuai dengan Laporan hasil Evaluasi Impelementasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem Kab.Lombok Timur , Nusa Tenggara Barat Nomor : PE.09.03/LHP-240/PW23/2/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Adapun berapa hal Maksud dan tujuan surat Edaran Bupati Lombok Timur yang ditujukan bagi Kepala Desa dan Lurah Se Lombok Timur diantaranya ,
Kepa Desa dan Lurah di Minta untuk :
1. Melakukan verfikasi dan validasi (verval) Data Pensasaran percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Tahun 2024 9 yang datanya sudah ada dimasing masing Operator SIK NG Desa/Kelurahan.
2. Data P3KE yang sudah di verfikasi dan validasi dapat dikirimkan dalam bentuk soff file ke alamat : fm.dinsoslotim@gmail.com paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
3. Melakukan usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi masyarakat bagi masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem (data P3KE).
4. Pengusulan DTKS/Bansos mulai tanggal 15-25 setiap bulannya melalui Aplikasi SIKS NG Kelurahn/Desa dengan terlebih dahulu melakukan mekanisme Musyawarah Kelurahan/Desa (Muskel/Musdes) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(deni)
No comments:
Post a Comment