Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

AHY : Partai Demokrat Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Terkait Sistem Perpajakan yang Adil dan Pro Rakyat

| Editor: Ahmat Zulfi | 01 January 2024 | Last Updated 2024-12-31T18:20:02Z


Jakarta | Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam keterangan persnya menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Partai Demokrat menilai kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa membebani masyarakat kecil.(31 Desember 2024)

AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat mendukung kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mulai 1 Januari 2025, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti sembako, jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap dikenakan tarif PPN 0%.


Partai Demokrat juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah berkoordinasi dengan DPR RI untuk memastikan bahwa kenaikan tarif pajak tidak memberatkan masyarakat umum.


Selain itu, Partai Demokrat menyatakan siap mengawal pelaksanaan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Paket ini mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti:


Bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.


Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.


Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan.


Bebas PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta per tahun.


Partai Demokrat optimistis bahwa kebijakan ini dapat menjaga kesehatan fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. AHY berharap langkah ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat di masa depan.


Dimuat oleh : Deni AH

No comments: