Lombok - NTB | Berita yang tersebar terkait Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Dikbud Provinsi NTB, berinisial LSW dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, oleh Dewi pada Rabu (8/1/2025), kini sudahpun menemukan jawaban dengan cara pengembalian sejumlah uang seeatusan juta rupiah.
Laporan tersebut dipertanyakan oleh oleh berbagai pihak pemerhati Hukum juga paravawak media, apakah laporan tesebut tetap ditindak lanjuti ataukah selesai dengan jalur damai karena telah dikembalikan sejumlah uang seratusan juta yang di beratkan atau yang menjadi alasan dasar laporan dimasukkan oleh Dewi (Preapor) ke Kejati NTB,".
Dewi Wiliam (Pelapor) yang pada waktu itu didampingi bebraoa rekanan karena telah merasa merasa di tipu oleh oknum LSW seperti pada narasi pada beberpa media online tertanggal (08/01/2025),".
Adapun Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pasal penipuan dan penggelapan dana sekitar ratusan juta yang dimiliki oleh Dewi Wiliam patut dipertanyakan tindak lanjut terkait Laporan dugaan yang dimaksud, jangan hanya karena telah dilakukan pengembalian uang dengan nilai seratus jutaan lalu proses hukum tidak dilanjutkan,semntara pasal yang diadukan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,".
Sebelumnya ia (Dewi) telah memberikan uang Rp100 juta kepada oknum LSW pada Agustus 2024 yang lalu dengan bukti masih dipegangnya seperti keterangan pada media senelumnya, akan tetapi selang sehari setelah Dewi masukkan Lporan Aduan ke Kejati NTB , dikabarkan bahwa pengembalian sejumlah uang seratusan juta rupiah telah dilakukan oleh oknum yang dimaksud,".
Sebelumnya menurut keterangan Dewi "LSW tekah meminta dana ke dirinya sebesar Rp500 juta, namun ia hanya bisa memberikan Rp100 juta saja yang di kirim melalui via transfer Bank ke rekening bank Mandiri atas nama PT Titik Temu Konsul," kata Dewi.
Adapun penyerahan sejumlah uang tersebut kepada oknum LSW karena dijanjikan pekerjaan proyek DAK DIKBUD NTB tahun 2024 Dengan nilai proyek miliaran rupiah, namun hingga saat ini hingga kabar pengembalian uang dilakukan, proyek tersebut tidak dan kunjung diberikan, malah diberikan kepada orang lain,ungkap Dewi pada media beberapa waktu lalu.
Parahnya lagi Dewi " menuturkan pada media sebelumnya, sesuai dengan beberapa rekaman yang menjadi bukti, bahwa uang tersebut untuk membeli partai politik demi kepentingan pencalonan salah seorang pejabat tinggi NTB NTB (LGA) sebagai calon Gubernur NTB.
Harapan Dewi pada saat sebelum kabar pengembalian dana seratus jutaan , meminta Kejati NTB agar dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku , akan tetapi kabar laporan aduan tersebut kini tak tak ada kabar lagi, apakah tuntas atau selesai dengan pengembalian tersebut ataukah ada hal lain yang sepakati ,"
Dimuat Oleh : DAHriono
No comments:
Post a Comment