Banyuwangi~New Jurnalis.com~Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi,pada Senin,(20/1/2025)
Mempertemukan Forum Suara Blambangan (Forsuba) sebagai pemohon dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebagai tergugat dalam perkara penetapan tersangka Mamin Fiktif,Nafiul Huda (NH),yang diakhiri dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketua Forsuba,Abdilah Rafsanjani,dalam pernyataannya menilai tindakan Kejaksaan terkesan plin-plan dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada,
"Bukti yang sangat jelas telah terjadi korupsi adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta dari Eko Wahyu,setelah penetapan tersangka NH oleh Kejaksaan," ungkap Abdilah.
Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menggugat keluarnya SP3 terhadap tersangka Mamin Fiktif.Sidang berlangsung dari tanggal 13 hingga 20 Januari 2025,dan keputusan hakim mengabulkan permohonan Forsuba.
Aktivis Yunus juga menambahkan bahwa meskipun terdapat SP3,penyelidikan terhadap para tersangka harus dilanjutkan,"Saya tidak pernah takut meskipun Abdullah Aswar Anas telah mengancam saya tiga kali," ujarnya,merujuk kepada mantan Menpan RB yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB),Abi Arbain,menggarisbawahi bahwa keputusan pengadilan ini harus diikuti oleh Kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan,
"Pengembalian keuangan negara tidak menghentikan proses hukum,tetapi hanya meringankan hukuman," jelas Abi.
Keputusan ini dianggap sebagai momen bersejarah dalam penegakan hukum di Banyuwangi,dengan para aktivis berharap agar penegakan hukum semakin diperkuat di daerah tersebut,"Hari ini kita berbangga, penegakan hukum di Banyuwangi benar-benar ditegakkan," tutup Abi.
No comments:
Post a Comment