Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Pembongkaran Lapak Lapangan Umum Desa Sakra , Ini Penjelasan Pjs.Kepala Desa Sakra

| Editor: Ahmat Zulfi | 06 January 2024 | Last Updated 2025-01-06T09:09:18Z


Lombok Timur - NTB | Sempat menjadi tranding topik di berbagai media sosial,media online dan berita TV Nasional , pembongkaran lapak pedagang di Lapangan Umum Desa Sakra terus menjadi pembicaraan publik hingga saat ini.


Pjs Kepala Desa Sakra , Zainul Arifin,ST menerangkan bahwa terkait penertiban dan pembongkaran lapak dilakukan atas komplin dari berbagai kalangan masyarakat di Desa Sakra, ini kali kedua terjadi penertiban setelah sebelumnya juga dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas,"terangnya.


Untuk diketahui bahwa lapangan Umum Desa Sakra yang menjadi tempat berjualan para pedagang tersebut adalah lahan milik Pemerintah Daerah (PEMDA) Lombok Timur yang tentunya kami selaku pemerintah Desa tdk memiliki kewenangan atas pengelolaan atas asset tersebut,akan tetapi mulanya , jauh sebelumnya ditahun tahun sebelumnya sebenarnya sudah kami rencanakan dan buatkan plan pembangunan lapak semi permanen dengan gambar yang sudah kami buat, akan tetapi karena kami selaku pemerintah Desa tidak ada daya karena bukan ranah pengelolaan maka kami tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan pembangunan , perbenahan atau mengatur dan mentakelola asset milik Pemkab Lotim,"tutur Pjs.Kades Sakra (Zainul Arifin,ST).


Meskipun demikian , 

Lanjut Pjs Kades Sakra bahwa hingga saat ini kami dari dan atas nama pemerintah desa tentunya inginkan hal yang terbaik terhadap masyarakt kami,khususnya para pedagang yang terdampak penertiban di lapangan Desa Sakra Kamis,02 Januri 2025 kemarin, akan tetapi sekali lagi kami tidak mampu berbuat lebih selain terus berupaya mencari solusi yang tepat dan terbaik untuk para pedagang tersebut,"ungkapnya.


Adapun hal hal yang dilakukan hingga saat ini melihat keadaan yang tengah di persoalkan, kami pemerintah Desa Sakra masih mengupayakan untuk advokasi ke Pemerintah Daerah untuk bisa tanah/lahan lapangan  bisa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat digunakan juga untuk berjualan oleh para pedagang , warga masyarakat kami,".


Terkait pemberitaan serta isyu miring diberbagai media sosial terhadap nama baik pemerintahan Desa itu tidaklah seperti yang disebutkan atau seperti yang diisyukan , sebab apapun itu mereka adalah masyarakat , warga kami yang tentu menjadi tanggung jawab kami untuk memikirkan solusi yang terbaik terhadap harapan mereka untuk bisa memiliki tempat berjualan yang layak, dan tertib serta teratur,yang bisa menghasilkan dampak positif terhadap masyarakat maupun pemerintahan desa juga pemerintah kabupaten Lombok Timur,"tutup Pjs Kades Sakra.


Dimuat oleh : Deni AH

No comments: