Lombok Timur - NTB | Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang sempat viral diberbagai media sosial , Lokal maupun Nasional kini sudah bernafas lega setelah berbagai upaya, proses mencari solusi bersama antara Pemerintah Kecamatan , pemerintah Desa Juga Pemerintah Daerah juga para pedagang kini sudaphpun menemukan titi terang,".
Seperti rapat musywarah dalam menentukan tata teritib aturan pada lokasi berjualan (Lapangan Gora Sakra) yang di inisiasi oleh PLT Camat Sakra membuahkan hasil sesuai harapan para pedagang,hadir diantaranya pada giat musyawarah mupakat diantaranya :
- PLT Camat Sakra
- Pjs Kepala Desa Sakra
- Ketua BPD Desa Sakra
- Kapolsek Sakra
- Danramil Sakra
- Perwakilan BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Kab.Lombok Timur
- Kepala Dinas Perdagangan Kab.Lotim
- BPKAD Kab.Lotim
- SAT Pol PP Kab.Lotim
- Perwakilan Para Pedagang
- Dll
Adapun hasil Musyawarah pada penentuan aturan atau tata tertib yang disepakati dan sudah ditanda tangani antara Koordinator para pedagang (PERDAS) dengan PLT Camat sakra disaksikan seluruh unsur terkait diantaranya :
1. Melaksanakan dan Mentaati PERDA NO.4 Tahun 2007 Tentang ketentraman dan ketertiban umum
2. Menjaga kebersihan , keamanan ,ketentraman dan ketertiban umum.
3. Tidak menggunakan badan jalan ataupun trotoar sebagai tempat berjualan yang dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan
4. Tidak mendirikan tenda, bangunan permanen yang sipatnya menetap di Lapangan Gora kecuali Tenda yang sudah disediakan Pemkab Lotim
5. Jumlah Tenda yang diperbolehkan sesuai kesepakatan antara Pj.Bupati dan para pedagang, 10 Buah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah , selain itu tidak diperbolehkan
6. Pada waktu bulan Suci Rhamadan dilarang untuk berjualan atau membuka warung dengan maksud menjual makanan dan minuman siap saji termasuk makan minum dan merokok pada waktu jam puasa.
7. Tidak memproduksi , menyimpan , menggunakan dam menjual barang - barang terlarang termasuk perjudian dan sejenisnya
8. Pedagang hanya diperbolehkan membunyikan music dengan ketentuan sampai jam 22.00 Wita dan tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum(situasional) apabila ada konflin dari masyarakat maka akan ditiadakan/tidak diperbolehkan
9. Menjaga etika,moral , sopan santun dan tidak mengeluarkan kata kata kotor kepada siapapun termasuk kepada pemerintah dan masyarakat
10. Tidak memperjual belikan tempat jual belikan atau menjadi calo dan tidak menambah jumlah pedagang tanpa seizin Bupati atau pejabat yang ditunjuk
11. Lokasi tempat berjualan hanya bersipat sementara dan apabila pemerintah mau mengambil alih lokasi tersebut untuk kepentingan umum , maka para pedagang dengan sukarela untuk keluar dari lokasi tersebut
12. Bersedia untuk membayar retribusike pemerintah kabupaten Lombok Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
13. Apabila tata tertib yang sudah disepakati tidak diindahkan atau dilanggar maka akan diberikam sanksi pidana dan pemberhentian / pencabutan tempat jualan yang dilaksanakan oleh satuan tugas dari pemerintah Kabupaten,Kecamatan , Pemerintah Dan Kepolisian
14. Demikian Tata Tertib ini dibuat untuk dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Dimuat Oleh : Deni AH
No comments:
Post a Comment