Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

PPK Dikbud NTB Dilaporkan ke Kejati, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Untuk Bayar Partai

| Editor: Ahmat Zulfi | 08 January 2024 | Last Updated 2025-01-08T07:44:04Z


MATARAM, SIAR POST | Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Dikbud Provinsi NTB, berinisial LSW dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (8/1/2025). Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang warga atas nama Dewi Wiliam yang merasa telah ditipu oleh LSW. (08/01/2025)


Adapun  Laporan tersebut dilayangkan  atas dugaan pasal  penipuan dan penggelapan dana sekitar ratusan juta yang dimiliki oleh Dewi Wiliam.


Saat ditemui di Kejati NTB, Dewi membeberkan bahwa,  sebelumnya ia telah memberikan uang Rp100 juta kepada LSW  pada Agustus 2024 yang lalu dam bukti masih dipegang,"terangnya 


"LSW meminta dana ke saya Rp500 juta, namun saya cuma bisa kasih Rp100 juta saja. Dana itu saya serahkan melalui via transfer Bank ke rekening bank Mandiri atas nama PT Titik Temu Konsul," kata Dewi. 


Penyerahan sejumlah uang tersebut kepada LSW dengan menjanjikan pekerjaan proyek dari Dana DAK tahun 2024 di Dikbud yang bernilai miliaran. Namun hingga saat ini uang tidak kembali dan proyek pun tidak kunjung diberikan, malah diberikan kepada orang lain,ungkap Dewi


Dewi " menjelaskan, sesuai dengan beberapa rekaman yang menjadi bukti,  bahwa uang tersebut untuk membeli partai politik untuk kepentingan pencalonan Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi sebagai calon Gubernur NTB. 


Dewi dikabarkan  sudah beberapa kali mencoba untuk menagih uang tersebut kepada LSW, hingga mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali. 


Ternyata  tidak hanya Dewi, diketahui menurut informasi dihimpun media ini,  banyak juga , pihak lainnya yang dimintai sejumlah dana oleh LSW untuk kepentingan beli Parpol serta menjanjikan proyek pekerjaan, akan tetapi proyekbtak kunjung ada uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. 


Dewi meminta, Kejati NTB agar dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dimuat Oleh : Deni AH

No comments: