Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Wacana Hak Interpelasi DPRD Provinsi NTB Tidak Produktif

| Editor: Ahmat Zulfi | 03 January 2024 | Last Updated 2025-01-03T02:34:46Z


Lombok Timur - NTB | Hak Interpelasi yang dilontarkan oleh Salah Satu Anggota DPRD Provinsi NTB adalah sebuah hak  yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah atas pelaksanaan undang- undaang atau seuatu kebijakan progran dalam hal ini  persoalan pelaksanaan DAK Pendidikan  tahun 2023.


Yang perlu kita pertanyakan adalah wacana Interpelasi ini akan fokus pada apa? Apakah mekanisme pelaksanaan pra kerja program atau fokus pada proses dikerjakan program ini, karena menjadi penting untuk membagi keduanya mengingat Kejaksaan Tinggi ( Kejati)! NTB sedang membidik hasil Pelaksanaan pekerjaan DAK Pendidikan ini.


Ada beberapa pertimbangan yang setidaknya harus ada dalam wacana interpelasi ini yakni:


1. Apakah Wacana Interpelasi ini untuk melakukan upaya Mengambil Kebijakan Politik berupa Impacment, sepertinya menurut kami ini tidak mungkin karena Program DAK Pendidikan yang kita tahun pada tahun 2023 ini ada pada era mantan Gubernur Zulkiflimansyah.


2. Apakah wacana Interpelasi ini bertujuan pada anding hak menyatakan pendapat bahwa pelaksanaan program DAK Pendidikan ini melanggar hukum atau sesuai mekanisme hukum. Menurut kami terlalu mahal biaya hanya untuk kemudian tujuanya sebatas itu, mengingat seperti kami uraikan diatas bahwa hak Interpelasi ini hanya bisa meminta keterangan pada pra pekerjaan yakni tander dan kontrak tidak bisa masuk wilayah pelaksanaan proyek karena tidak dapat memanggil rekanan, sebagaimana hak interpelasi ini hanya pada meminta keterangan Pemerintah, dan disisi lainya APH sedang Membidik Pelaksanaan DAK Pendidikan ini.


Sehingga menurut kami wacana Interpelasi DPRD atas DAK Pendidikan tahun 2020 tersebut tidak produktif dan jika anggota DPRD tersebut  serius, ya udah lebih baik mendorong APH dalam konteks ini Kejati NTB.untuk serius melalukan Penyelidikan.


Sumber : DENI RAHMAN,SH

WAKIL DEWAN PEMBINA PERADI LOTIM RAYA


Dimuat Oleh : Deni AH

No comments: