Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Upaya Advokasi Melawan Tambang Ilegal: WALHI Jatim dan PSPLM Mojokerto Datangi Dinas

| Editor: Ahmat Zulfi | 22 February 2024 | Last Updated 2025-02-22T16:00:38Z

Dokpri : WALHI Jatim dan PSPLM Mojokerto Datangi Dinas 


WALHI Jatim bersama PSPLM (Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit) melakukan audiensi pada 20 Februari 2025 dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Propinsi Jawa Timur guna membahas isu serius yang berkaitan dengan kerusakan ekologi di Mojokerto.

Dalam audiensi tersebut, pihak PSPLM mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kerusakan ekologi yang diakibatkan pertambangan ilegal. Seperti apa yang terjadi di wilayah Gondang, baik yang masih beroperasi maupun bekas tambang.

Terkait bekas tambang, PSPLM mengeluhkan belum ada rehabilitasi pada bantaran Sungai Galuh di Desa Ngembat dan Jatidukuh yang mengalami kerusakan cukup parah pasca penghentian kegiatan penambangan tersebut secara paksa oleh warga di tahun 2018 hingga sekarang.

“Beberapa kubangan besar dan dalam bekas tambang yang tidak ditutup ini beresiko terhadap keselamatan manusia.” Ungkap Suwarti selaku dari PSPLM

Terdapat pembahasan mengenai kegiatan penambangan yang beroperasi di wilayah Gondang, namun tidak memiliki papan informasi sebagai tanda bukti legalitas secara hukum. Kemudian, dibahas pula masalah izin tambang yang telah habis, namun aktivitas tersebut tetap berjalan. Hal ini menunjukan adanya kesenjangan antara aturan yang ada dengan kenyataan di lapangan.

Selain itu, Suwarti selaku perwakilan dari PSPLM juga mengungkapkan kekhawatiran mereka kepada Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur Bidang Pertambangan terkait potensi pemberian izin pertambangan baru seperti di wilayah Dusun Mblogong, Desa Gumeng yang berpotensi melanggar hukum.

“Pemberian izin ini berpotensi merusak. Hal ini dikerenakan akses jalan yang dibangun untuk rencana tambang tersebut memanfaatkan tanah kas desa (TKD), yang saat ini diploting untuk ketahanan pangan, serta beririsan dengan kawasan wisata desa yakni Lembah Mbencirang.” Tambah Suwarti

Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur melalui perwakilan dari bidang pertambangan, turut mengkonfirmasi bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam memberikan ijin terhadap kegiatan pertambangan yang sah dan sesuai dengan prosedur. Pihaknya juga menegaskan terkait ijin yang telah habis, namun kegiatan tersebut tetap berlangsung, maka hal tersebut masuk dalam kategori ilegal, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur turut menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab, terutama dalam kegiatan reklamsi pasca tambang adalah pemegang izin, dengan adanya jaminan reklamasi yang harus dipenuhi. Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur juga menegaskan bahwa di Mojokerto tidak lagi menjadi trend apabila membaca dari izin yang masuk ke pihaknya.

Jika ada yang ingin mengajukan izin ke tahap eksplorasi ke ESDM pasti tidak akan bisa. Misalkan di Gondang, yang statusnya masih di tahap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak ada yang mengajukan ke tahap Operasi Produksi (OP) ke pihaknya, karena tahu tidak akan bisa sampai ke tahap itu. Selain itu, tidak boleh ada kegiatan penambangan ketika belum sampai pada tahap OP.

WALHI Jatim, melalui Lucky Wahyu menekankan kepada Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur untuk berhati-hati dan lebih selektif dalam memberikan ijin pertambangan di wilayah Gondang. Tidak hanya itu, sangat penting untuk melakukan evaluasi yang lebih ketat dalam memberikan ijin pertambangan, terutama di wilayah yang sensitif seperti bantaran sungai, lahan pertanian, dan kawasan penyangga.

“Perlu ada perhatian secara serius terhadap wilayah tersebut perlu dilakukan, seperti yang terjadi di Ring Selatan Mojokerto, untuk mencegah dampak negatif secara luas bagi lingkungan dan masyarakat jangka panjang, resiko bencana, serta kerugian ekonomi bagi negara.” Tegas Lucky

Terkait kegiatan penambangan ilegal, Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur mengatakan bahwa hal ini bukan menjadi kewenangan dari pihaknya, melainkan masuk kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penegakan hukum. Kemudian, pihaknya turut menjelaskan terkait kewenangan dalam pengawasan lapangan ada di inspektur tambang, serta terkait kewenangan dampak lingkungan ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, untuk menyikapi terkait kegiatan pertambangan memang perlu adanya koordinasi dari multi-pihak. Seperti dalam ijin tambang di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur juga melibatkan pihak-pihak terkait. Jika mengajukan ijin tambang di daratan itu berkoordinasi dengan DLH, jika mengajukan ijin tambang di bantaran sungai itu pihaknya perlu berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta prosesnya memakan waktu berbulan-bulan. Harus diakui untuk kasus tambang ilegal, dalam perlindungan lingkungan, rehabilitasi bekas tambang, dan penegakan hukum harus dilakukan secara holistik.

Secara garis besar hasil dari audiensi ini adalah bahwa Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur berjanji untuk segera melakukan pengawasan lebih ketat, khususnya terhadap izin-izin pertambangan. Pihaknya akan melakukan pemantauan situasi di Gondang dalam beberapa waktu kedepan, juga akan berkoordinasi dengan APH untuk melakukan penegakan hukum, terutama di bekas tambang yang belum di reklamasi.

Kemudian, untuk IUP yang sudah habis masa berlakunya, jika tidak ada perkembangan yang signifikan, maka pihaknya akan bersurat kepada inspektur tambang, serta mendorong kepada pemilik IUP yang sudah habis masanya untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait, serta melakukan kewajiban reklamasi. Apabila tidak dipenuhi, maka pihaknya tidak segan memberikan ancaman pidana yang akan ditembuskan ke pihak APH (Polres dan Polda) untuk proses lebih lanjut. 

Sebagai penutup, WALHI Jatim menegaskan akan terus mengawal persoalan tambang ilegal ini, serta mendorong berbagai pihak untuk turut berkontribusi agar jangan sampai tambang ilegal dibiarkan dan merugikan masyarakat.

“Kami akan mengawal persoalan advokasi tambang ilegal ini, karena merupaakan bentuk green crime atau kejahatan lingkungan, dapat merugikan masyarakat dan Negara. Perlu kolaborasi lintas sektor, baik penegakan hukum sampai pendampingan dan pemberdayaan agar dalih ekonomi tambang ilegal tidak dijadikan kedok lagi. Kami juga mengingatkan agar pemberian izin tambang tidak melanggar tata ruang dan tata wilayah. Karena saat ini banyak tumpang tindih izin, alih-alih menyelamatkan lingkungan dengan menghentikan tambang ilegal melalui pemberian izin, justru menjadi masalah baru jika yang ilegal merusak dilegalkan.” Tutup Lucky

 


No comments: