![]() |
Dokpri : WALHI Jatim dan PSPLM Mojokerto Datangi Dinas |
WALHI Jatim bersama PSPLM (Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit) melakukan audiensi pada 20 Februari 2025 dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Propinsi Jawa Timur guna membahas isu serius yang berkaitan dengan kerusakan ekologi di Mojokerto.
Dalam audiensi tersebut, pihak PSPLM mengungkapkan
kekhawatiran mereka terkait kerusakan ekologi yang diakibatkan pertambangan
ilegal. Seperti apa yang terjadi di wilayah Gondang, baik yang masih beroperasi
maupun bekas tambang.
Terkait bekas tambang, PSPLM mengeluhkan belum ada
rehabilitasi pada bantaran Sungai Galuh di Desa Ngembat dan Jatidukuh yang
mengalami kerusakan cukup parah pasca penghentian kegiatan penambangan tersebut
secara paksa oleh warga di tahun 2018 hingga sekarang.
“Beberapa kubangan besar dan dalam bekas tambang yang tidak
ditutup ini beresiko terhadap keselamatan manusia.” Ungkap Suwarti selaku dari
PSPLM
Terdapat pembahasan mengenai kegiatan penambangan yang
beroperasi di wilayah Gondang, namun tidak memiliki papan informasi sebagai
tanda bukti legalitas secara hukum. Kemudian, dibahas pula masalah izin tambang
yang telah habis, namun aktivitas tersebut tetap berjalan. Hal ini menunjukan
adanya kesenjangan antara aturan yang ada dengan kenyataan di lapangan.
Selain itu, Suwarti selaku perwakilan dari PSPLM juga mengungkapkan kekhawatiran
mereka kepada Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur Bidang Pertambangan terkait
potensi pemberian izin pertambangan baru seperti di wilayah Dusun Mblogong,
Desa Gumeng yang berpotensi melanggar hukum.
“Pemberian izin ini berpotensi merusak. Hal ini dikerenakan
akses jalan yang dibangun untuk rencana tambang tersebut memanfaatkan tanah kas
desa (TKD), yang saat ini diploting untuk ketahanan pangan, serta beririsan
dengan kawasan wisata desa yakni Lembah Mbencirang.” Tambah Suwarti
Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur melalui perwakilan dari
bidang pertambangan, turut mengkonfirmasi bahwa pihaknya bertanggung jawab
dalam memberikan ijin terhadap kegiatan pertambangan yang sah dan sesuai dengan
prosedur. Pihaknya juga menegaskan terkait ijin yang telah habis, namun
kegiatan tersebut tetap berlangsung, maka hal tersebut masuk dalam kategori
ilegal, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur turut menjelaskan
bahwa pihak yang bertanggung jawab, terutama dalam kegiatan reklamsi
pasca tambang adalah pemegang izin,
dengan adanya jaminan reklamasi yang harus dipenuhi. Dinas ESDM Propinsi Jawa
Timur juga menegaskan bahwa di Mojokerto tidak lagi menjadi trend apabila
membaca dari izin yang masuk ke pihaknya.
Jika ada yang ingin mengajukan izin ke tahap eksplorasi ke
ESDM pasti tidak akan bisa. Misalkan di Gondang, yang statusnya masih di tahap
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tidak ada yang mengajukan ke tahap
Operasi Produksi (OP) ke pihaknya, karena tahu tidak akan bisa sampai ke tahap
itu. Selain itu, tidak boleh ada kegiatan penambangan ketika belum sampai pada
tahap OP.
WALHI Jatim, melalui Lucky Wahyu menekankan kepada Dinas
ESDM Propinsi Jawa Timur untuk berhati-hati dan
lebih selektif dalam memberikan ijin pertambangan di
wilayah Gondang. Tidak hanya itu, sangat penting untuk melakukan evaluasi yang
lebih ketat dalam memberikan ijin pertambangan, terutama di wilayah yang
sensitif seperti bantaran sungai, lahan pertanian, dan kawasan penyangga.
“Perlu ada perhatian secara serius terhadap wilayah tersebut
perlu dilakukan, seperti yang terjadi di Ring Selatan Mojokerto, untuk mencegah
dampak negatif secara luas bagi lingkungan dan masyarakat jangka panjang,
resiko bencana, serta kerugian ekonomi bagi negara.” Tegas Lucky
Terkait kegiatan penambangan ilegal, Dinas ESDM Propinsi
Jawa Timur mengatakan bahwa hal ini bukan menjadi kewenangan dari pihaknya,
melainkan masuk kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penegakan
hukum. Kemudian, pihaknya turut menjelaskan terkait kewenangan dalam pengawasan
lapangan ada di inspektur tambang, serta terkait kewenangan dampak lingkungan
ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, untuk menyikapi terkait kegiatan pertambangan memang
perlu adanya koordinasi dari multi-pihak. Seperti dalam ijin tambang di Dinas
ESDM Propinsi Jawa Timur juga melibatkan pihak-pihak terkait. Jika mengajukan
ijin tambang di daratan itu berkoordinasi dengan DLH, jika mengajukan ijin
tambang di bantaran sungai itu pihaknya perlu berkoordinasi dengan Balai Besar
Wilayah Sungai (BBWS) dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) sesuai
dengan kewenangan masing-masing, serta prosesnya memakan waktu berbulan-bulan.
Harus diakui untuk kasus tambang ilegal, dalam perlindungan lingkungan,
rehabilitasi bekas tambang, dan penegakan hukum harus dilakukan secara
holistik.
Secara garis besar hasil dari
audiensi ini adalah bahwa Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur berjanji untuk segera
melakukan pengawasan lebih ketat, khususnya terhadap izin-izin pertambangan.
Pihaknya akan melakukan pemantauan situasi di Gondang dalam beberapa waktu
kedepan, juga akan
berkoordinasi dengan APH untuk melakukan penegakan hukum, terutama di
bekas tambang yang belum di reklamasi.
Kemudian, untuk IUP yang sudah habis
masa berlakunya, jika tidak ada perkembangan yang signifikan, maka pihaknya
akan bersurat kepada inspektur tambang, serta mendorong kepada pemilik IUP yang
sudah habis masanya untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait,
serta melakukan kewajiban reklamasi. Apabila tidak dipenuhi, maka pihaknya
tidak segan memberikan ancaman pidana yang akan ditembuskan ke pihak APH
(Polres dan Polda) untuk proses lebih lanjut.
Sebagai penutup, WALHI Jatim
menegaskan akan terus mengawal persoalan tambang ilegal ini, serta mendorong
berbagai pihak untuk turut berkontribusi agar jangan sampai tambang ilegal
dibiarkan dan merugikan masyarakat.
“Kami akan mengawal persoalan
advokasi tambang ilegal ini, karena merupaakan bentuk green crime atau
kejahatan lingkungan, dapat merugikan masyarakat dan Negara. Perlu kolaborasi
lintas sektor, baik penegakan hukum sampai pendampingan dan pemberdayaan agar
dalih ekonomi tambang ilegal tidak dijadikan kedok lagi. Kami juga mengingatkan
agar pemberian izin tambang tidak melanggar tata ruang dan tata wilayah. Karena
saat ini banyak tumpang tindih izin, alih-alih menyelamatkan lingkungan dengan
menghentikan tambang ilegal melalui pemberian izin, justru menjadi masalah baru
jika yang ilegal merusak dilegalkan.” Tutup Lucky
No comments:
Post a Comment