Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ayah Ditahan,Uang Rp 20 Juta Melayang: Korban Melaporkan Kasus Dugaan Penipuan ke Polresta Banyuwangi.

| Editor: Ahmat Zulfi | 11 March 2024 | Last Updated 2025-03-10T19:19:24Z
BANYUWANGI~New Jurnalis.com~Seorang warga Banyuwangi, YL (19),melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Banyuwangi pada Senin (10/3/25) dengan nomor laporan LP/B/91/III/2025/SPKT. Laporan tersebut terkait dengan kerugian material yang diderita pelapor sebesar Rp 20.000.000, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua LRPPN BI Banyuwangi, IKS.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah pelapor bersama keluarga menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh IKS dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam proses permasalahan hukum, melibatkan ayah pelapor, IR, yang ditahan terkait perkara narkoba.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor,pada 12 Desember 2024,pelapor diberitahu oleh bude pelapor FTR, bahwa ayahnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan narkoba.Pada tanggal 17 Desember 2024, FTR,mendapat informasi dari seorang tetangga yang kini mendekam di Lapas Banyuwangi FTS,bahwa IKS bisa membantu masalah hukum tersebut.IKS, yang dikenal sebagai Ketua LRPPN BI Banyuwangi,kemudian dijadikan pihak yang dihubungi untuk membantu pelapor.

Pelapor dan budenya kemudian menghubungi IKS pada tanggal 18 Desember 2024,dan melakukan pertemuan di kantor LRPPN BI di Jl. Kepiting No.89 Banyuwangi.Dalam pertemuan tersebut,IKS menyampaikan bahwa dengan adanya biaya yang harus dibayarkan pelapor,dapat mengusahakan agar ayah pelapor bisa dibebaskan dan direhabilitasi.Karena jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan tidak terlalu besar.

Setelah negosiasi,kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp 20.000.000, dari sebelumnya Rp 30.000.000, yang konon digunakan untuk proses rehabilitasi dan pembagian ke sejumlah pihak terkait, termasuk jaksa dan polisi. 

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: pertama sebesar Rp 5.000.000 pada tanggal 19 Desember 2024 dengan bukti kwitansi yang diterima oleh IKS,diikuti dengan pembayaran kedua sebesar Rp 15.000.000 pada tanggal 20 Desember 2024 yang diterima oleh YD,sesuai arahan IKS,di Caffe Hotel Selamet Banyuwangi.

Namun,meskipun pelapor telah menyerahkan total uang tersebut,ayah pelapor IR, tidak dibebaskan dan masih berada di tahanan polisi dan dititipkan di Lapas Banyuwangi.Bahkan, janji yang disampaikan oleh IKS dan temannya YD,  untuk segera merehabilitasi IR pun tidak terbukti.Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan pelapor sebesar Rp 20.000.000.

Muhammad Sabilul Khair S.H kuasa hukum pelapor,dalam pernyataannya kepada wartawan menjelaskan bahwa laporan ini adalah upaya untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya yang merasa dirugikan. 

"Kami menduga bahwa ini adalah tindakan penipuan yang sangat merugikan klien kami.Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, "ujar Muhammad Sabilul Khair, yang akrab disapa Abi.

Menurutnya,tindakan yang dilakukan oleh IKS dan pihak-pihak yang terlibat telah mencederai rasa keadilan,mengingat mereka menggunakan janji palsu untuk menarik uang dari pelapor. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal, "tambah Abi.

Sementara itu,hingga saat ini,pihak kepolisian dari Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini. Namun,laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polresta Banyuwangi, Aiptu Eko Irawan S.H dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Unit Reskrim yang bakal ditunjuk untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam perbuatan IKS dan pihak terkait lainnya.

No comments: