Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

DPRD Kabupaten Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025

| Editor: Ahmat Zulfi | 10 March 2024 | Last Updated 2025-03-10T15:11:51Z

DPRD Kabupaten Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025


NewJurnalis.com, Murung Raya, 10 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Senin, 10 Maret 2025. Rapat berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya, Jl. Gatot Subroto No. 01, Beriwit, Murung, Kabupaten Murung Raya.

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyerahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Rumiadi, dan dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, serta Wakil Bupati Murung Raya, Ramanto Muhidin, S.HI., MH. Turut hadir pula anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan dari Polres, Kejari, dan Dandim Murung Raya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya yang diwakili oleh Tuti Marheni, S.E., menyampaikan bahwa Raperda inisiatif DPRD ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Salah satu Raperda yang diusulkan adalah mengenai pedoman ganti rugi tanam tumbuh.

Sementara itu, tiga Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjadi regulasi yang mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ramanto Muhidin, S.HI., MH., mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami berharap Raperda yang telah diserahkan ini dapat segera dibahas dan disahkan demi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya. Adapun tiga Raperda yang kami usulkan, yaitu:

  1. Raperda tentang Rencana Kawasan Perumahan dan Permukiman,
  2. Raperda tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas,
  3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.

Setelah proses penyerahan, Raperda tersebut akan masuk dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama instansi terkait. Proses ini mencakup diskusi mendalam dalam rapat komisi dan badan legislasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna ke-3 ini ditutup dengan penyerahan dokumen resmi Raperda kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

(Fahriadi) 

No comments: