Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Maksud, Tujuan dan Tugas Pokok Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Raya

| Editor: Ahmat Zulfi | 14 March 2024 | Last Updated 2025-03-14T10:17:21Z



MAKSUD Pasal 6 Mengoptimalkan Kinerja Pemerintahan Daerah dengan cara menerapkan prinsip wawasan kedepan, demokrasi, transparan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, profesionalisme / kompetensi, efisien dan efektif, keadilan / kewajaran, dan komitmen pada fairness bidang hukum


Tujuan Pasal 7

  1. Mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana dimaksud
  2. dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memberikan referensi yang akurat, objektif, konstruktif dan komprehensif kepada
  4. Kepala Pemerintah Daerah dan Pusat sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil kebijakan / keputusan
  5. Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan perbaikan tingkat kualitas hidup yang layak dan bermartabat
  6. Pemberdayaan masyarakat dengan mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi
  7. Mewujudkan Aparatur Negara di Daerah yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif berwawasan kebangsaan, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab

Tugas Pokok

Pasal 8 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tugas pokok Perkumpulan LEMBAGA PEMANTAU PEMBANGUNAN DAN KINERJA PEMERINTAH (LP2KP) adalah

memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita Bangsa.


No comments: